Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Jokowi Akui Berkumis-Kacamata Saat Foto Ijazah, Bukan Pasang Foto Dumatno Budi Utomo

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 1.22 PM WIB
Jokowi Akui Berkumis-Kacamata Saat Foto Ijazah, Bukan Pasang Foto Dumatno Budi Utomo
Jokowi menunjukkan ijazahnya dalam sidang terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).tangkapan layar
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku berkumis dan menggunakan kacamata saat foto dalam ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Hal itu disampaikan Jokowi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal ijazahnya dalam sidang terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

"Berkumis dan menggunakan kacamata, Yang Mulia," kata Jokowi dalam persidangan.

Jaksa pun kembali bertanya mengenai apakah Jokowi membawa foto saat lulus kuliah UGM untuk dibandingkan dengan foto ijazah dalam persidangan.

Namun Jokowi mengaku tidak membawa foto lulus kuliah atau foto pribadi. "Tidak, Yang Mulia," ujar dia.

Menurut dia, foto ijazahnya berkumis dan berkacamata bukan sosok sepupunya Dumatno Budi Utomo. "Foto saya yang mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo," kata dia.

Jokowi sebelumnya menunjukkan ijazahnya ke pengunjung sidang dan Roy Suryo. Jokowi pun meminta izin terlebih dahulu kepada majelis hakim.

"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia," jelas Jokowi.

Hakim kemudian mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang. Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung menunjukkan ijazahnya ke hadapan pengunjung sidang maupun awak media.

Tak jauh dari Jokowi, tampak Roy Suryo yang juga melihat langsung ijazah tersebut. Roy pun tampak tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jaksa juga mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.

Atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber Kompas.com

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement