JPU Tuntut Tiga ABH Masing-masing 3 Bulan Penjara Dalam Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap AnakJPU Tuntut Tiga ABH Masing-masing 3 Bulan Penjara Dalam Perkara Dugaan Kekerasan Terhadap Anak

MEDAN (Waspada.id): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Toba menuntut tiga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dengan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang anak.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Jumat (17/7), sesuai ketentuan Undang-yndang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Kristin Jones Manurung SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang membacakan surat tuntutan adalah Togi Paulus Oktavianus Hasibuan SH MH dari Kejaksaan Negeri Toba.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga anak diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap seorang anak pada Juli 2025 di salah satu lembaga pendidikan berasrama di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Akibat peristiwa itu, korban disebut mengalami luka memar akibat kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum et Repertum. Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Dan ketiga anak tersebut dinyatakan sebagai tersangka pada 21 Januari 2026. Atas perbuatan tersebut, ketiga anak itu didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam surat tuntutannya, penuntut umum menyatakan ketiga anak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama tiga bulan.
Sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, para pihak telah menempuh upaya diversi sebagaimana diwajibkan dalam perkara pidana anak. Namun, proses penyelesaian di luar persidangan tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke proses peradilan.
Di tengah bergulirnya proses persidangan, perhatian publik juga tertuju pada informasi bahwa dua dari tiga ABH yang sedang menjalani proses hukum tersebut mengikuti tahapan seleksi Taruna Akademi Militer (Akmil).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai apabila informasi tersebut benar, maka mekanisme verifikasi administrasi dan penelusuran rekam jejak (background check) dalam proses seleksi calon taruna perlu menjadi perhatian serius.
"Seleksi calon prajurit maupun taruna TNI harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika benar ada peserta yang pada saat bersamaan sedang menjalani proses hukum sebagai tersangka atau terdakwa, tentu publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme verifikasi itu dilakukan," ujarnya saat dimintai tanggapan.
Hinca menegaskan bahwa perhatian tersebut bukan untuk menghakimi peserta yang bersangkutan karena setiap orang tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Yang menjadi perhatian adalah proses seleksinya. Apakah panitia sudah memperoleh informasi mengenai status hukum peserta tersebut? Jika belum, mengapa bisa terlewat? Jika sudah mengetahui, apa dasar kebijakannya sehingga peserta tetap mengikuti tahapan seleksi? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses rekrutmen," katanya.
Ia berharap pihak TNI memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme seleksi tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum para terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak korban tidak dipublikasikan. Seluruh proses persidangan juga dilaksanakan secara tertutup untuk melindungi hak, privasi, dan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Fes)






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda