Breaking News
Memuat breaking news...

Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pangururan

Redaksi
Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2026 - 3.18 PM WIB
Judi Tembak Ikan Diduga Beroperasi di Pangururan
Judi tembak ikan diduga beroperasi di Kecamatan Pangururan. Waspada.id/Ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SAMOSIR (Waspada.id): Praktik perjudian jenis tembak ikan diduga masih beroperasi di wilayah Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kondisi tersebut disebut meresahkan masyarakat dan mendapat sorotan dari tokoh masyarakat.

Informasi yang dihimpun Waspada.id, Selasa (29/9), menyebutkan bahwa aktivitas permainan tembak ikan yang diduga berkaitan dengan praktik perjudian berlangsung di salah satu warung tuak di bawah Jembatan Tano Ponggol, Pangururan.

Selain itu, berdasarkan informasi dari warga, aktivitas serupa diduga beroperasi di Desa Siambalo, tepatnya di salah satu warung milik warga yang disebut menyediakan dua unit permainan tembak ikan. Lokasi lainnya diduga berada di Desa Sigaol Marbun dan Kecamatan Simanindo.

Keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi permainan disebut berada di kawasan yang cukup dikenal dan mudah diakses masyarakat.

Ketua Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) Kabupaten Samosir, Obin Naibaho, Kamis (22/10), meminta aparat kepolisian menindak tegas apabila aktivitas tersebut terbukti merupakan perjudian.

"Kami masyarakat Samosir, khususnya masyarakat Pangururan, memohon kepada pihak Polres Samosir agar menutup segala bentuk perjudian, baik judi ikan-ikan maupun togel dan kim," ujar Obin.

Menurutnya, praktik perjudian berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan dapat berdampak terhadap kehidupan sosial, khususnya apabila berlangsung secara terbuka dan terus-menerus.

"Kami berharap Polres Samosir segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Obin juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan praktik perjudian. Menurutnya, informasi tersebut sebaiknya disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti secara profesional. (id103)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement