Judol Di Apartemen Grand Jati Junction Digerebek, 5 Operator Diamankan


MEDAN (Waspada.id): Tim Siber Polda Sumut menggerebek salah satu kamar di Apartemen Grand Jati Juction Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan yang dijadikan markas judi online (judol).
Penggerebekan pada Senin (12/10/2026) malam tersebut mengamankan lima orang, merupakan kasir (operator) yang memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Bayu Wicaksono kepada wartawan, Rabu (21/10/2026) menjelaskan, kelima orang tersebut diamankan dari kamar 2220 saat tengah beraktifitas mengelola perjudian.
"Dari pengakuan mereka, praktek judol telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Mereka dijanjikan menerima gaji Rp10 juta per bulan," ujar Bayu Wicaksono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Adapun ke lima tersangka, HH, MR, RH, SH, dan WA, disebutkan pernah bekerja di Kamboja sebagai operator judol. Namun, setelah beberapa penggerebekan di Kamboja, para pekeja itu kembali ke Indonesia, kemudian melakukan pekerjaan yang sama.
Dalam prakteknya, mereka memantau antrian deposit (kiriman taruhan) dan permintaan penukaran kemenangan (withdraw) yang ada panel website. Selanjutnya meneruskan permintaan tersebut kepada admin dengan cara mengklik menu accept.
Bersama para tersangka diamankan barang bukti lima unit handphone (HP), tiga unit laptop dan tiga kartu ATM.
Bayu menegaskan, pemberantasan judol merupakan salah satu program prioritas Kapolri, termasuk penipuan online. Terkait owner perjudian tersebut, Bayu belum bersedia menjelaskan, tetapi kata dia, ada satu nama yang telah dicurigai. "Masih dalam penyelidikan," kata dia.(id142)
Berita Terkait







































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda