Juli–Agustus 2026, Polres Madina Ungkap 11 Kasus Umum dan 14 Kasus NarkotikaJuli–Agustus 2026, Polres Madina Ungkap 11 Kasus Umum dan 14 Kasus Narkotika

PANYABUNGAN (Waspada.id): Polres Mandailing Natal di bawah pimpinan Kapolres AKBP Agus Priyandi, S.I.K., M.Si., mengungkap 11 kasus tindak pidana umum dan 14 kasus narkotika selama periode Juli hingga Agustus 2026. Perkembangan ini dirilis dalam konferensi pers di Aula Polres Madina, Kamis (13/8).
Satreskrim berhasil mengamankan 14 tersangka dari 11 kasus kejahatan konvensional. Penanganan mencakup: 5 kasus kejahatan seksual/pencabulan, 7 tersangka, kasus KDRT, 2 tersangka, kasus pencurian kendaraan bermotor, perjudian, pornografi, dan penggelapan.
Satnarkoba menindak 14 laporan polisi dengan mengamankan 16 tersangka — 9 orang pengedar/kurir dan 7 orang pengguna yang kini menjalani rehabilitasi. Barang bukti yang disita: ganja: 48.563,2 gram, dabu: 6,33 gram, aset: 2 sepeda motor, 1 mobil, 2 ponsel, alat hisap, dan uang tunai.
Penindakan ini diklaim telah menyelamatkan 97.423 jiwa atau setara 18,7 persen dari total populasi Kabupaten Madina. Para pengedar dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.
"Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan narkoba. Sinergi masyarakat sangat kami harapkan agar Kamtibmas tetap kondusif," tegas Kapolres Madina. (id100)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda