KABSU Dibentuk, Desak Perda Perlindungan Buruh Sawit


MEDAN (Waspada.id): Empat organisasi buruh membentuk Koalisi Advokasi Buruh Sawit Sumatera Utara (KABSU) untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja perkebunan sawit. Koalisi ini mendesak pemerintah menerbitkan regulasi khusus guna menjamin perlindungan hukum bagi buruh yang dinilai masih menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan.
KABSU resmi dideklarasikan di Kantor DPP Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F SERBUNDO), Jalan Beringin, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Rabu (28/10/2026).
Koalisi tersebut terdiri dari DPP F SERBUNDO, DPD Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, DPD Federasi Serikat Pekerja Nasional (F-SPN) Sumut, dan DPP Serikat Buruh Medan Independen (SBMI) Sumut.
Ketua Umum F SERBUNDO, Herwin Nasution, mengatakan pembentukan KABSU dilatarbelakangi keprihatinan terhadap kondisi buruh perkebunan sawit. Meski industri sawit memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, menurutnya, kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja masih menjadi persoalan.
“Sudah lebih dari satu abad industri perkebunan sawit di Indonesia, khususnya Sumut. Ratusan triliun dihasilkan setiap tahun, tetapi kondisi buruhnya masih sangat memprihatinkan. Selain kesejahteraan, buruh perkebunan sawit juga belum terlindungi secara hukum, terutama buruh perempuan,” kata Herwin.
KABSU menyoroti sejumlah persoalan, antara lain status Buruh Harian Lepas (BHL), buruh yang tidak tercatat secara resmi atau disebut buruh hantu (BURHAN), upah di bawah ketentuan, serta belum terpenuhinya jaminan sosial dan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Persoalan lainnya mencakup dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penghalangan kebebasan berserikat, hingga kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kerja.
Perwakilan GSBI Sumut, Eben, berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap nasib buruh yang menjadi bagian penting dalam industri sawit. Ia menilai kontribusi besar sektor tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan pekerja.
Sementara itu, Ridho dari F SERBUNDO mengatakan karakteristik pekerjaan perkebunan sawit berbeda dengan sektor manufaktur. Menurutnya, buruh berstatus BHL dan BURHAN kerap menghadapi target kerja berat, risiko kecelakaan, serta paparan pestisida.
Ia juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS bagi pekerja yang tidak tercatat secara resmi oleh perusahaan.
Untuk memperjuangkan hak buruh, KABSU menetapkan lima agenda utama, yakni melakukan investigasi dan riset kondisi kerja, menggelar pendidikan dan pelatihan, mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga buruh, memberikan pendampingan hukum, serta melakukan kampanye dan advokasi kebijakan.
Melalui koalisi ini, mereka berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan buruh perkebunan sawit agar hak pekerja, kesejahteraan, dan keselamatan kerja mendapat jaminan yang lebih memadai. (id142)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda