Kabupaten Deliserdang dan Sergai Bahas Perbedaan Peta Batas Wilayah

MEDAN (Waspada.id): Pemkab Deliserdang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti rapat koordinasi pembahasan batas daerah antara Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (2/10/26).
Rapat dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dan dihadiri perwakilan Pemkab Sergai.
Pembahasan mencakup batas antara Desa Paku, Kecamatan Galang, Deli Serdang, dan Desa Kotarih Baru, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, dengan mengacu pada Sungai Ular dan Sungai Buaya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007,serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017.
Dalam rapat terungkap adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemkab Deliserdang menilai, perbedaan tersebut perlu dikaji karena tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan batas daerah yang telah ditetapkan.

Zainal menegaskan, batas wilayah telah diatur dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2007 dan dilengkapi koordinat Pilar Acuan Batas Utama (PABU).
“Permasalahan yang muncul saat ini bukan terletak pada perubahan koordinat PABU, melainkan adanya perbedaan penggambaran garis batas pada peta administrasi yang mengakibatkan lokasi yang selama ini dipahami sebagai wilayah Kabupaten Deliserdang tergambarkan sebagai wilayah Kabupaten Serdang Bedagai,” jelasnya.
Terkait rencana pembangunan jembatan penghubung Desa Kotarih Baru dan Desa Paku pada 2027, Pemkab Deliserdang menyatakan dukungan karena pembangunan tersebut dinilai dapat meningkatkan konektivitas, akses pendidikan, dan distribusi hasil pertanian.
Sebagai langkah penyelesaian, kata Zainal, Pemkab Deliserdang mengusulkan verifikasi teknis bersama yang melibatkan Pemprov Sumut, kedua pemerintah kabupaten, Kemendagri, dan BIG dengan membandingkan dokumen Permendagri, koordinat PABU, peta administrasi, serta kondisi aktual di lapangan.
“Pemkab Deliserdang berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan batas daerah secara objektif berdasarkan ketentuan hukum, dan data geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengedepankan kepastian wilayah dan kepentingan masyarakat kedua kabupaten,” tutup Zainal.(id.28)

















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda