Kabut Asap Ancam Kesehatan, Dinas Pendidikan Deliserdang Berlakukan Belajar dari Rumah Mulai 16–21 Oktober 2026


LUBUKPAKAM (Waspada.id): Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap, sekaligus melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SLB sederajat pada 16–21 Oktober 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, A. Fitrian Syukri S. STP, MSi mengatakan yang dikonfirmasi Waspada. Id, Kamis (15/10/26) malam, membenarkan penyesuaian kegiatan pembelajaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap.
"Kita juga sudah melaporkan hal ini kepada Bapak Bupati Deliserdang, " kata Syukri.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat se-Sumatera Utara.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan diminta melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Kemudian para orang tua atau wali murid juga diminta mengawasi anak selama mengikuti PJJ, dan memastikan kegiatan belajar berlangsung dari rumah, serta membatasi aktivitas di luar rumah selama jam pembelajaran.
Untuk para guru, tambahnya, diminta memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa membebani peserta didik. Sementara itu, mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan melalui skema work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Dalam surat edaran tersebut juga diminta kepada kepala satuan pendidikan diwajibkan memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi sesuai kewenangannya.
Pelaksanaan kebijakan tersebut akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.
Dengan kebijakan ini, kegiatan pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan kesehatan dan keselamatan warga sekolah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian.(id.28)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda