Breaking News
Memuat breaking news...

Kabut Asap Kian Menebal, Sekolah di Padangsidimpuan Terapkan PJJ Dua Hari

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 7.23 PM WIB
Kabut Asap Kian Menebal, Sekolah di Padangsidimpuan Terapkan PJJ Dua Hari
Surat edaran Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan tentang pelaksanaan PJJ di Padangsidimpuan. Waspada.id/Ist.
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Akibat kabut asap yang semakin menebal, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan menerbitkan surat edaran tentang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat TK/PAUD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, selama dua hari, yakni 16–17 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap yang dapat memengaruhi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan proses pendidikan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.

Surat Edaran Nomor 400.3/4133.TU/2026 tentang Pelaksanaan PJJ Akibat Kabut Asap yang ditujukan kepada kepala satuan pendidikan TK/PAUD, SD, dan SMP tersebut ditetapkan dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, A.R. Hariri Hasibuan, S.STP., M.SP., Kamis (15/10/2026).

Dalam surat edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta memastikan pembelajaran tetap berlangsung dari rumah dengan mengutamakan metode daring sesuai dengan kondisi sekolah dan kemampuan akses internet peserta didik.

Sejumlah sarana yang dapat dimanfaatkan antara lain WhatsApp Group, Google Classroom, video pembelajaran, serta berbagai platform digital lainnya. Namun, pelaksanaannya harus mempertimbangkan karakteristik peserta didik, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kemampuan orang tua atau wali dalam mendukung pembelajaran di rumah.

Untuk memastikan pembelajaran berjalan efektif, kepala sekolah wajib menyiapkan jadwal, pembagian tugas guru, bahan ajar, mekanisme pemberian tugas dan penilaian, serta sistem komunikasi antara guru, peserta didik, dan orang tua.

Pemantauan terhadap kehadiran, aktivitas, dan perkembangan belajar peserta didik juga harus dilakukan. Kepala sekolah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan PJJ, sementara pengawas sekolah diminta melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap satuan pendidikan binaannya.

Pengawas sekolah juga harus memastikan pelaksanaan PJJ berjalan efektif, memberikan pendampingan jika ditemukan kendala, serta melaporkan persoalan yang membutuhkan tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan.

Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan juga mengingatkan agar guru tidak membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan. Pembelajaran dari rumah harus tetap efektif, fleksibel, menyenangkan, dan berorientasi pada pencapaian tujuan pembelajaran.

Kerja sama antara sekolah dan orang tua juga diperlukan untuk memastikan anak mengikuti pembelajaran sesuai jadwal dan menyelesaikan tugas yang diberikan. Dengan demikian, perlindungan kesehatan tetap berjalan seiring dengan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan.

Selain mengatur proses pembelajaran, satuan pendidikan diminta terus memantau kondisi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Warga sekolah juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kabut asap masih berlangsung.

Kemudian, dalam surat itu juga ditegaskan bahwa pelaksanaan PJJ dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan perkembangan kualitas udara, hasil pemantauan kesehatan, serta kebijakan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. (id46)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement