Breaking News
Memuat breaking news...

Kader Muhammadiyah Medan Minta Audit Total Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Dana BOS di SD Muhammadiyah 19

Redaksi
Redaksi
Senin, 12 Oktober 2026 - 3.15 PM WIB
Kader Muhammadiyah Medan Minta Audit Total Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penyimpangan Dana BOS di SD Muhammadiyah 19
Dari kanan Kader Muhammadiyah Kota Medan, Muhammad Ridwan Nasution, S.H., dan Kiri Kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Syifa Qolbu Irsa. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Dugaan pemalsuan tanda tangan, ketidakjelasan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Muhammadiyah 19 Medan menuai sorotan serius dari internal kader Muhammadiyah sendiri.

Dua kader Muhammadiyah Kota Medan, Muhammad Ridwan Nasution, S.H., dan kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Syifa Qolbu Irsa, angkat bicara dan mendesak Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Kota Medan harus secepatnya melakukan pemeriksaan menyeluruh, objektif dan transparan.

Muhammad Ridwan Nasution, S.H., selaku Kader Muhammadiyah Kota Medan, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut amanah, integritas, dan marwah Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

"Menurut saya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan yang serius. Apabila dugaan-dugaan tersebut nantinya terbukti, maka persoalannya bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah, integritas, transparansi, pertanggungjawaban, serta marwah Amal Usaha Muhammadiyah," ujar Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2026).

Ridwan menekankan, Dana BOS merupakan dana untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik, sehingga pengelolaannya harus transparan, tertib, efektif, efisien, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Namun demikian, ia juga mengingatkan pentingnya prinsip tabayyun, objektivitas, dan praduga tidak bersalah.

"Pemberitaan atau dugaan tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang. Setiap dugaan harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif, antara lain melalui audit, pemeriksaan dokumen, verifikasi penggunaan dana, klarifikasi para pihak," tegasnya.

Ia mendukung langkah Majelis Dikdasmen dan PNF PDM Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, transparan, dan profesional berdasarkan bukti. Ridwan juga meminta evaluasi sistemik terhadap mekanisme pengawasan Dana BOS.

"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang terbukti melanggar ketentuan hukum, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan, jabatan, maupun latar belakang seseorang," katanya.

Senada, kader Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kota Medan, Syifa Qolbu Irsa, menilai dugaan permasalahan pengelolaan Dana BOS, termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan, persoalan pembayaran honor, dan kondisi kas sekolah yang diberitakan nihil, memerlukan klarifikasi yang komprehensif.

Syifa menegaskan, pengelolaan lembaga pendidikan tidak dapat dilepaskan dari prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap peraturan.

"Pengelolaan Dana BOS bukan sekadar urusan teknis administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab publik yang menuntut kepatuhan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban," ujar Syifa.

Menurut Syifa, persoalan ini tidak semata berkaitan dengan administrasi keuangan, melainkan juga menyangkut kualitas tata kelola kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan Muhammadiyah.

"Menjaga marwah Muhammadiyah tidak berarti menutup ruang evaluasi, tetapi memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan berdasarkan nilai kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab," tegasnya.

Baik Ridwan maupun Syifa sepakat agar kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola AUM dan tidak berhenti pada klarifikasi formal tanpa evaluasi substantif.

"Jangan sampai kesalahan individu digeneralisasi menjadi kesalahan organisasi. Namun, jangan pula nama besar organisasi dijadikan alasan untuk mengabaikan atau menutupi apabila benar terdapat pelanggaran," pungkas Ridwan.(fs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement