Kader Muhammadiyah Soroti Beda Data, Yang Sah Nazhir Wakaf Mesjid Agung Medan


MEDAN (Waspada.id): Perbedaan data mengenai jumlah nazhir wakaf Masjid Agung Medan antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai perlu segera diklarifikasi secara terbuka guna memastikan kejelasan administrasi dan tata kelola wakaf.
Kader Muhammadiyah, Muhammad Ridwan Nasution, SH, mempertanyakan perbedaan data tersebut. Pasalnya, dokumen Kemenag Kota Medan melalui KUA Polonia dengan nomor W.5 No. KK 02.16/KP.00/124/2015 disebut mencantumkan lima orang nazhir yang sah. Sementara itu, dokumen yang beredar dari BWI Sumatera Utara mencatat tiga orang nazhir.
Ridwan meminta BWI Sumut menjelaskan dasar pencatatan tiga orang nazhir tersebut, terutama jika terdapat dokumen resmi dari KUA Polonia yang menyebutkan lima orang.
"Ada apa BWI Sumut tidak mengindahkan penjelasan KUA Polonia yang menyebut nazhir wakaf Masjid Agung Medan yang benar itu lima orang? KUA Polonia merupakan penerbit dokumen W.5. Kalau dokumen sumbernya menyebut lima orang, mengapa BWI Sumut masih mencatat tiga orang? Ini yang harus dijelaskan kepada publik," tegas Ridwan kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, perbedaan data tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan normatif di media. Kedua lembaga perlu membuka dokumen dan menjelaskan dasar administrasi yang menjadi acuan masing-masing.
Ridwan meminta Kemenag Kota Medan menunjukkan dokumen asli W.5 beserta lembar pengesahan dan nama-nama yang tercantum di dalamnya. Di sisi lain, BWI Sumut juga diminta menjelaskan dasar hukum penetapan tiga orang nazhir, termasuk surat keputusan yang menjadi rujukan.
"Buka dokumen W.5 itu di depan publik. Tunjukkan lembar pengesahannya dan lima nama yang tercatat. Jika BWI Sumut tetap berpegang pada data tiga orang, jelaskan dasar hukumnya. SK mana yang menjadi acuan, kapan diterbitkan, dan siapa yang mengesahkannya?" ujarnya.
Ia menilai, kejelasan administrasi wakaf sangat penting, terlebih menyangkut Masjid Agung Medan yang menjadi salah satu masjid bersejarah dan memiliki arti penting bagi umat Islam di Kota Medan.
Karena itu, Ridwan mendesak tiga langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Pertama, Kemenag Kota Medan diminta membuka dan memeriksa arsip asli dokumen W.5 yang menjadi dasar pencatatan lima orang nazir.
Kedua, BWI Sumut diminta menjelaskan dasar pencatatan tiga orang nazhir, termasuk alasan adanya perbedaan dengan dokumen yang diterbitkan KUA Polonia.
Ketiga, kedua lembaga diharapkan duduk bersama melakukan tabayun atau klarifikasi, kemudian menyampaikan hasilnya secara resmi kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
"Wakaf bukan milik pribadi, keluarga, ataupun kelompok. Wakaf Masjid Agung Medan merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Ridwan juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif apabila ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Menurutnya, jika hasil pemeriksaan membuktikan terdapat lima nazhir yang sah, status dan hak masing-masing harus diperjelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen W.5, ia meminta aparat dan instansi berwenang menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
"Jika benar terdapat lima nazir yang sah, status dua orang lainnya harus diperjelas. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen W.5, usut secara tuntas sesuai hukum. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan," katanya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf.
"Masjid Agung Medan merupakan warisan sejarah yang harus dijaga. Jangan biarkan polemik administrasi yang belum jelas menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Kemenag dan BWI harus membuka data, menjelaskan perbedaan, dan menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan," pungkasnya.(fs)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda