Breaking News
Memuat breaking news...

Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal RI, Soroti Usulan Perubahan Status

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 9.13 AM WIB
Kadin Minta MSCI Objektif Nilai Pasar Modal RI, Soroti Usulan Perubahan Status
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Morgan Stanley Capital International (MSCI) melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia secara objektif, transparan, dan proporsional.

Permintaan ini mencuat setelah MSCI membuka konsultasi terkait usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari emerging market atau pasar negara berkembang menjadi standalone market atau pasar mandiri.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mempertanyakan waktu pembukaan konsultasi yang dimulai pada pertengahan Oktober 2026, sebelum tenggat evaluasi indeks November 2026 yang sebelumnya menjadi acuan MSCI.

Menurut Anindya, penilaian terhadap pasar modal Indonesia perlu mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai persoalan yang masih harus dibenahi sekaligus kemajuan reformasi yang telah dilakukan regulator.

"Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan harus diperbaiki, tetapi kemajuan yang sudah dicapai juga harus memperoleh penilaian yang adil," ujar Anindya dalam keterangan resmi, Jumat (16/10).

Anindya menilai usulan perubahan klasifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kepercayaan investor global, pembiayaan dunia usaha, hingga kepentingan pemegang saham publik. Karena itu, Kadin meminta MSCI menjelaskan dasar penilaian dan mempertimbangkan perkembangan reformasi pasar modal Indonesia.

Kadin Pertanyakan Konsultasi MSCI yang Dibuka Lebih Awal

Kadin menyoroti keputusan MSCI membuka konsultasi pada 15 Oktober 2026 waktu New York atau 16 Oktober 2026 waktu Indonesia.

Sebelumnya, MSCI menyatakan akan mempertimbangkan konsultasi perubahan klasifikasi apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga peninjauan indeks November 2026.

Anindya menilai perlu ada penjelasan mengenai alasan konsultasi dimulai lebih awal, termasuk temuan baru yang mendasari keputusan tersebut dan mekanisme MSCI dalam memperhitungkan perkembangan reformasi di Indonesia.

"Publik dan pelaku usaha berhak memperoleh penjelasan: mengapa konsultasi reklasifikasi dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan? Temuan baru apa yang mendasari langkah tersebut, dan bagaimana kemajuan reformasi Indonesia diperhitungkan?" ujar Anindya.

Meski demikian, Kadin memahami bahwa peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar merupakan dua proses yang berbeda. Hal yang menjadi perhatian organisasi pengusaha tersebut adalah konsistensi komunikasi MSCI, kesempatan bagi Indonesia untuk menunjukkan hasil reformasi, serta dasar pembukaan konsultasi lebih awal.

Perubahan Status Pasar Dinilai Berisiko Tekan Investasi

Kadin menilai perubahan klasifikasi menjadi standalone market berpotensi memicu penyesuaian portofolio investor global. Kondisi tersebut dikhawatirkan mempersempit basis investor, menekan valuasi saham, dan memengaruhi akses pembiayaan perusahaan.

Kekhawatiran itu muncul ketika pasar saham Indonesia sedang mengalami tekanan tajam. Pada perdagangan Jumat (16/10/2026), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185.

Menurut Anindya, dampak perubahan klasifikasi pasar tidak hanya berkaitan dengan pergerakan harga saham. Perubahan tersebut juga berpotensi memengaruhi perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan usaha, memperluas investasi, dan menciptakan lapangan kerja.

"Dampaknya menyentuh perusahaan yang membutuhkan modal untuk berekspansi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi. Jutaan investor serta pemegang saham publik juga berkepentingan atas pasar yang sehat dan penilaian yang berimbang," ujarnya.

Karena itu, Kadin memandang penilaian MSCI perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas terhadap dunia usaha dan investor domestik, tanpa mengabaikan kebutuhan memperbaiki tata kelola pasar modal.

Dukung Delapan Agenda Reformasi Pasar Modal

Di tengah keberatan terhadap usulan MSCI, Kadin menyatakan mendukung delapan program reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), organisasi regulator mandiri atau self-regulatory organization (SRO), dan pelaku industri.

Salah satu agenda utama adalah peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik atau free float menjadi 15%, dengan ketentuan transisi bagi emiten yang telah tercatat di bursa.

Selain itu, reformasi mencakup penguatan transparansi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO), peningkatan kualitas data kepemilikan saham, serta persiapan demutualisasi bursa efek.

Agenda lainnya meliputi penegakan peraturan dan sanksi secara konsisten, peningkatan tata kelola emiten, pendalaman pasar, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, otoritas, SRO, dan pelaku industri.

Kadin juga menyoroti sejumlah langkah yang telah dilaporkan OJK, antara lain publikasi kepemilikan saham di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pengungkapan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, dan kebijakan peningkatan batas minimum free float.

Menurut Kadin, perkembangan tersebut perlu diperhitungkan dalam evaluasi MSCI karena merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal Indonesia.

Meski demikian, Kadin mengakui besarnya ukuran pasar tidak cukup menjadi satu-satunya indikator kelayakan investasi. Transparansi kepemilikan, kualitas saham yang tersedia bagi publik, aksesibilitas investor, dan integritas pembentukan harga tetap harus diperkuat serta dibuktikan melalui hasil yang terukur.

"Kita harus menjadikan penilaian MSCI sebagai cambuk untuk berbenah. Kritik dari luar perlu dijawab dengan data, tindakan, dan hasil yang dapat diverifikasi. Melindungi investor publik, menegakkan aturan, serta membangun pasar yang transparan merupakan kepentingan Indonesia sendiri," ucap Anindya.

MSCI Buka Konsultasi hingga April 2027

MSCI sebelumnya menyatakan konsultasi perubahan klasifikasi dilakukan menyusul kekhawatiran pelaku pasar mengenai kelayakan investasi di Indonesia. Persoalan yang disoroti mencakup ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi.

Penyedia indeks global tersebut juga menyebut perubahan ke kategori frontier market atau pasar perintis tidak dinilai cukup mencerminkan tingkat permasalahan yang disampaikan pelaku pasar.

MSCI memberikan kesempatan kepada pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027. Sementara itu, keputusan final mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia dijadwalkan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Perkembangan ini membuat reformasi tata kelola, transparansi kepemilikan saham, dan peningkatan kualitas perdagangan menjadi perhatian penting bagi pasar modal Indonesia.

Bagi Kadin, momentum tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempercepat pembenahan sekaligus memastikan penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara transparan dan mempertimbangkan bukti serta perkembangan yang telah dicapai. (cnni)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement