KADIN Sumut Dan Asosiasi Bahas Implementasi Permenkum 49/2025KADIN Sumut Dan Asosiasi Bahas Implementasi Permenkum 49/2025

MEDAN (Waspada.id): Tim Task Force (TTF) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara menggelar pertemuan dengan sejumlah asosiasi dunia usaha di Aula Sekretariat Kadin Sumut, Medan, Kamis (13/8).
Pertemuan itu untuk menampung masukan, keluhan dan saran pelaku usaha terkait penerapan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.
Permenkum tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pendirian, perubahan dan pembubaran badan hukum perseroan terbatas (BH PT).
Rapat dibuka Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara, didampingi Wakil Ketua Umum I Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi Yudha Johansyah. Hadir pula Ketua TTF Kadin Sumut Razali Husein dan Sekretaris TTF Dr Azwir Agus SH M.Hum.
Diskusi dipandu Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Sumut M Santri Azhar SH M.Hum.
Dalam arahannya, Firsal Dida Mutyara berharap para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi dunia usaha dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Sumut dapat menyampaikan aspirasi, kritik dan saran terkait penerapan Permenkum 49/2025.
Menurutnya, masukan tersebut penting untuk melihat dampak regulasi terhadap eksistensi dan operasional dunia usaha, khususnya di Sumatera Utara.
Ketua TTF Kadin Sumut Razali Husein yang juga Wakil Ketua Umum Kadin Sumut sekaligus Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Sumatera Bagian Utara (Hiswanamigas Sumbagut), meminta seluruh peserta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha.
Masukan, saran dan kritik tersebut selanjutnya akan dihimpun sebagai bahan evaluasi terhadap penerapan regulasi dimaksud.
Peserta rapat terlihat antusias menyampaikan berbagai keluhan terkait dampak penerapan Permenkum 49/2025. Sejumlah pelaku usaha menilai terdapat beban tambahan yang relatif memberatkan, termasuk kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan ketentuan lainnya.
Dari hasil pembahasan sementara, sebagian peserta meminta pemerintah menunda penerapan Permenkum tersebut. Hal itu dinilai perlu dilakukan karena dunia usaha masih menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat kondisi global yang belum kondusif.
Sebagian peserta lainnya bahkan meminta penerapan regulasi dibatalkan hingga kondisi perekonomian membaik. Ada pula yang mengusulkan agar pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif sebelum aturan diberlakukan secara penuh.
Berdasarkan daftar hadir yang disediakan Kadin Sumut, tercatat 37 peserta mengikuti pertemuan. Mereka berasal dari berbagai unsur fungsionaris Kadin dan asosiasi dunia usaha.
Di antaranya Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI), Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut, DPD Realestat Indonesia (REI), DPD Apersi Sumut, Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Sumut, Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Sumut, Asosiasi Pengusaha Biro Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Sumut, ASPPHAMI dan sejumlah asosiasi lainnya.
Menanggapi masifnya aspirasi tersebut, M Santri Azhar meminta seluruh asosiasi dunia usaha menyampaikan usulan, masukan dan kritik secara tertulis serta resmi kepada Kadin Sumut.
“Para peserta yang berasal dari berbagai asosiasi dunia usaha agar menyampaikan usulan, masukan dan kritikan secara tertulis dan resmi dari masing-masing asosiasi,” ujarnya saat menutup diskusi.
Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara mengatakan seluruh masukan pelaku usaha akan diinventarisasi. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan diteruskan Kadin Sumut kepada Kadin Indonesia untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. (Id23)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda