Breaking News
Memuat breaking news...

Kadin Sumut - KPK Rakor Pencegahan Korupsi Perizinan AMDAL

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 9.24 PM WIB
Kadin Sumut - KPK Rakor Pencegahan Korupsi Perizinan AMDAL
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan Persetujuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bersama pelaku usaha di Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Gedung Kadin Sumut Lantai 3, Medan, Jumat (18/9), sebagai upaya memperkuat transparansi dan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan lingkungan bagi dunia usaha.

Rakor dihadiri Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara, didampingi Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi dan Luar Negeri Martono Anggusti serta Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Azwir Agus.

Hadir sebagai narasumber dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I, Uding Juharudin dan Renta Marito. Turut hadir Kepala Bidang Tata Lingkungan, Perlindungan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provsu Normalia Zubair, jajaran Dewan Pengurus Kadin Sumut, serta perwakilan asosiasi pengusaha, di antaranya INKINDO, REI, PHRI, ASITA dan AEKI.

Dalam sambutannya, Firsal Dida Mutyara mengatakan, perizinan AMDAL merupakan titik temu antara kepentingan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kebutuhan pelaku usaha terhadap kepastian hukum.

"Perizinan AMDAL adalah pertemuan antara dua kepentingan yang baik. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan lingkungan terjaga. Di sisi lain, pelaku usaha ingin usahanya berjalan dengan kepastian hukum," ujar Dida Mutyara.

Menurutnya, rakor tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha, terutama terkait waktu, biaya dan prosedur pelayanan perizinan AMDAL.

Kadin Sumut, lanjutnya, mengapresiasi upaya Pemprovsu dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Kadin juga siap menyosialisasikan standar pelayanan resmi kepada anggota di 33 kabupaten/kota, sehingga pelaku usaha memahami alur perizinan dan dapat melengkapi dokumen sejak awal.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Sumut, Azwir Agus, menambahkan, penguatan edukasi menjadi bagian penting dalam mendorong pelaku usaha menggunakan jasa konsultan resmi serta menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dida Mutyara menegaskan, Kadin Sumut berharap pelayanan AMDAL dapat berlangsung cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Dengan pelayanan yang baik, investasi akan tumbuh, UMKM naik kelas dan ekonomi Sumut yang berkualitas bisa kita wujudkan bersama," pungkasnya.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, mengapresiasi langkah proaktif Kadin Sumut dalam menyelenggarakan rakor tersebut.

Uding menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor perizinan lingkungan guna menutup celah pungutan liar dan gratifikasi. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan akuntabel di Sumatera Utara.

Melalui rakor ini, Kadin Sumut dan KPK RI berharap sinergi antara pemerintah dan dunia usaha semakin kuat, sekaligus memberikan kepastian bagi investor yang ingin berkontribusi terhadap pembangunan Sumatera Utara. (id23)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement