Breaking News
Memuat breaking news...

Kado HUT ke-81, Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika

Redaksi
Redaksi
Senin, 17 Agustus 2026 - 4.21 PM WIB
Kado HUT ke-81, Polres Bener Meriah Ungkap 37 Kasus Narkotika
9 tersangka penyalahguna narkotika menggunakan rompi orange saat ditampilkan di konferensi pers, Senin (17/8/26). (Waspada.id/Sumarsono)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

REDELONG (Waspada.id): Polres Bener Meriah mengungkap 37 kasus narkotika sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Bener Meriah, Senin (17/8/2026).

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K., yang diwakili Wakapolres Sabirin, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Suherman dan Kasi Humas Ipda Eriadi, menggelar konferensi pers tersebut.

Dijelaskan Wakapolres, hasil pengungkapan dan penanganan narkotika periode Januari sampai Agustus 2026 menjadi kado ulang tahun RI ke-81 bagi Polres Bener Meriah. Sekaligus memaparkan lima perkara narkotika yang berhasil diungkap pada awal hingga Agustus 2026.

Polres Bener Meriah telah menangani 37 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dengan 37 orang tersangka.

Sebanyak 21 orang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, tiga orang menjalani rehabilitasi di BNN Kabupaten Bireuen, dan 13 orang masih dalam proses penyidikan.

Adapun hasil barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 2.000,35,43 gram bruto atau sekitar 2,35 ons.

Ganja sebanyak 2.000.225,2 gram bruto atau sekitar 2,2 kilogram. Batang ganja sebanyak 14 batang ganja.

Paparan selanjutnya, perkara pertama pada 3 Agustus 2025, petugas mengungkap perkara narkotika di Desa Simpang 3, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara tersebut diamankan WF, dengan barang bukti ganja seberat 700 gram bruto.

Yang kedua pada Selasa 4 Agustus 2026, petugas mengungkap perkara di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Petugas mengamankan tersangka BU, dengan barang bukti ganja seberat 500 gram bruto.

Perkara yang ketiga pada tanggal 4 Agustus 2026, petugas mengungkap perkara di Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih. Dalam perkara ini diamankan tersangka S, dengan barang bukti sabu-sabu 14,8 gram bruto dan ganja seberat 70 gram bruto.

Perkara keempat, petugas mengungkap perkara narkotika di Desa Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Petugas mengamankan S, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 81,4 gram bruto. Ini hasil pengembangan.

Yang kelima pada Kamis 13 Agustus 2026, petugas kembali mengungkap perkara narkotika di Desa Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. Dalam perkara tersebut petugas mengamankan MT, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 8,2 gram bruto.

Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila masyarakat mengetahui peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kami mengharapkan informasi tersebut dapat segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

“Perlu kami tegaskan semua barang bukti yang telah diamankan untuk kepentingan proses hukum dalam persidangan sehingga tidak ada barang bukti yang dipisahkan atau dimusnahkan pada saat tahap penyidikan, kecuali nanti dimusnahkan di pengadilan, itupun sudah ada putusan dari pengadilan,” (Id.86).

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement