Kaidah Fiqhiyah Dalam Pandangan Filsafat Hukum IslamKaidah Fiqhiyah Dalam Pandangan Filsafat Hukum Islam

Oleh Prof. Dr. Tgk. H. Zulkarnain, MA (Abu Chik Diglee)
Kaidah fiqhiyah merupakan prinsip prinsip umum yang dirumuskan oleh para ulama untuk memudahkan pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam berbagai persoalan. Pada intinya, kaidah fiqhiyah merupakan ringkasan dari banyak dalil syari'at yang kemudian menjadi dasar bagi penyelesaian kasus hukum tertentu di dalam hukum Islam. Dalam hal ini, imam al Subki mengatakan bahwa kaidah fiqhiyah adalah bagian dari hukum syari'at yang bersifat umum, yang daripadanya cabang cabang (furu') hukum Islam dapat dikembalikan.
Artinya, kaidah fiqhiyah dapat membantu menyusun pola berpikir sistematis di dalam menyelesaikan masalah hukum Islam baru, tanpa harus merujuk kepada dalil secara satu persatu.
Dalam pandangan filsafat hukum Islam, kaidah fiqhiyah dipandang sebagai prinsip dasar yang merangkum nilai universal untuk memahami rahasia, tujuan, dan hakikat hukum Islam.
Di dalam kaidah fiqhiyah tersebut mencakup lima kaidah dasar, yaitu, Pertama, الامور بمقاصدها. Artinya, segala urusan tergantung pada tujuan (niat)nya. Kaidah ini menegaskan bahwa niat seseorang menentukan status hukum dan perbuatannya. Contohnya, shalat yang dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah Swt menjadi bernilai ibadah, sedangkan jika shalat dilakukan dengan niat pamer (riya'), maka hukumnya menjadi berdosa.
Kedua, اليقين لا يزال بالشك. Artinya, keyakinan tidak bisa dihilangkan oleh keraguan. Keyakinan di dalam hukum Islam memiliki kedudukan yang kuat. Jika seseorang yakin, bahwa dia sudah berwudhu', kemudian muncul keraguan apakah batal atau tidak, maka wudhu'nya tetap dianggap sah.
Ketiga, المشقة تجلب التيسير. Artinya, Kesulitan itu mendatangkan kemudahan. Ketika seseorang mengalami kesulitan yang syar'i, maka hukum Islam akan memberikan keringanan. Contohnya musafir dibolehkan menjamak dan mengqashar shalat.
Keempat, الضرر يزال. Artinya, kemudharatan (bahaya) harus dihilangkan. Hukum Islam melarang tindakan yang membahayakan, dan hal tersebut menjadi prinsip utama dalam menjaga ketertiban sosial.
Kelima, العادة محكمة. Artinya, adat kebiasaan dapat dijadikan hukum. Di dalam hukum Islam, adat istiadat atau kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syari'at Islam dapat menjadi dasar hukum. Hal tersebut menjadi penting dalam rangka menjaga elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam, agar dapat merespon kesesuaian dengan kondisi sosial kemasyarakatan yang terus berkembang (Lihat Imam Jalaluddin al Suyuthi, al Asybah wa Nazha'ir fi Qawa'id wa Furu' Fighi al Syafi'iyyah, Mesir, Dar al Kutub al 'Ilmiyyah, 1985).
Subtantif dari lima kaidah dasar di atas adalah sebagai berikut, Pertama, di dalam hukum Islam, niat dan tujuan menentukan nilai hukum suatu tindakan.
Kedua, di dalam hukum Islam memiliki ketegasan akan kepastian hukum. Al yaqinu la yuzalu bisy syak mencerminkan keabsahan status hukum awal yang menekankan tentang adanya kepastian hukum di dalam Islam.
Ketiga, Islam sebagai agama memiliki Fleksibilitas hukum Islam. Al masyqqah tajlibu taisiir mengindikasikan dengan jelas, bahwa hukum Islam memberikan keringanan jika ada hambatan.
Keempat, hukum Islam menetapkan adanya eliminasi terhadap semua jenis bahaya. Al dhararu yuzaalu mengindikasikan adanya upaya menghilangkan semua hal yang membahayakan atau merugikan.
Kelima, penghargaan terhadap tradisi yang baik. Al 'Adah muhakkamah. Dalam hukum Islam, adat yang baik dapat menjadi hukum.
Adapun hubungan filosofis kaidah fiqhiyah dengan filsafat hukum Islam adalah, Pertama, hubungan ontologi, dimana filsafat hukum Islam memandang kaidah fiqhiyah sebagai bentuk intisari dari nash (al Qur'an dan al Hadist) yang bersifat fleksibel dan rasional. Kedua, Hubungan epistemologi, dimana filsafat hukum Islam memandang kaidah fiqhiyah berfungsi sebagai alat deduksi dan induksi untuk menghubungkan kasus baru dengan prinsip umum hukum Islam.
Ketiga, hubungan aksiologi, dimana filsafat hukum Islam memandang kaidah fiqhiyah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia serta menolak kemudharatan di alam semesta.
Sementara dalam pandangan filsafat hukum Islam, kaidah fiqhiyah memiliki beberapa fungsi, di antaranya. Pertama, Kaidah fiqhiyah membantu mempermudah dalam istinbath hukum Islam. Dengan demikian, kaidah fiqhiyah dapat mengakselerasi (mempercepat) proses pengambilan hukum Islam dalam setiap kasus kasus baru.
Kedua, dungsi kaidah fiqhiyah dalam pandangan filsafat hukum Islam adalah menghuhungkan masalah masalah fikih. Dalam hal ini, kaidah fiqhiyah mengaitkan berbagai masalah hukum yang tampak berbeda namun sebenarnya memiliki dasar hukum yang sama.
Ketiga, Di dalam pandangan filsafat hukum Islam, kaidah fiqhiyah dapat berfungsi menjaga konsistensi hukum Islam. Dimana dalam hal ini, kaidah fiqhiyah dapat berfungsi menghindari kontradiksi di dalam penerapan hukum Islam.
Selanjutnya pada sisi yang lain, kaidah fiqhiyah sebagai bahagian dari ilmu, tentunya terus mengalami perkembangan.
Adapun di antara para ulama yang berperan besar di dalam pengembangan kaidah fiqhiyah adalah, Pertama, imam al Subkhi. Imam al Subkhi berjasa besar dalam mengelompokkan kaidah kaidah besar menjadi lima kaidah dasar.
Nama lengkap imam al Subkhi adalah imam Ali Bin Abdul Kafi Bin Ali Bin Tamam al Subkhi. Beliau dilahirkan di kota al Manufiyyah - Mesir pada tahun 683 Hijriah (1284 M) dan wafat pada tahun 756 Hijriah. Imam al Subkhi adalah murid dari imam al Hafidz al Dimyati dan imam Ibnu Daqiq al Ied. Imam al Subkhi adalah ulama ahli tafsir, hadist, ushul fikih, bahasa Arab dan sastra.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Qadhi al Qudhat atau Hakim Agung di Kairo - Mesir. Imam al Subkhi menjadi rujukan dalam hal madzhab Syafi'i di era dinasti Mamluk. Ada tiga karya akademik monumental imam al Subkhi, yaitu kitab Tafsir Durar al Nadzim, kitab al Ibhaj fi Syarh al Minhaj, dan kitab Fatawa al Subkhi yang berisi kumpulan fatwa beliau.
Kedua, Imam al Qarafi, beliau berjasa dalam memperluas pembahasan kaidah fiqhiyah dalam kitabnya al furuq yang memuat kaidah kaidah fiqhiyah dan pembedaan aturan hukum yang tampak serupa. Imam al Qarafi memiliki nama lengkap imam Syihabuddin Abu al Abbas Ahmad Bin Idris al Sanhaji al Qarafi. Imam al Qarafi lahir di desa Bahfashim distrik Bahnasa - Mesir pada tahun 626 Hijriah (1228 M).
Imam al Qarafi wafat pada hari Ahad, tanggal 30 Jumadil Awal tahun 684 Hijriah bertepatan dengan tanggal 2 September tahun 1285 Miladiah di Dayru al Tin - Mesir. Imam al Qarafi adalah salah seorang ulama besar madzhab Maliki dan ahli dalam bidang ushul fikih. Karya akademiknya yang populer di antaranya adalah kitab al Furuq, kitab ini berisi kaidah kaidah fiqhiyah dan pembedaan aturan hukum yang terlihat serupa.
Kitab Tanqih al Fushul, kitab ini berisi tentang ushul fikih dan kitab al Ihkam fi Tamyiz al Fatawa 'an al Ahkam wa Tasarrufat al Qadhi wa al Imam, kitab ini berisi uraian yang membedakan fungsi fatwa, keputusan hakim, dan kebijakan pemimpin.
Ketiga, Imam Ibnu Nujaim al Hanafi yang membahas aplikasi kaidah fiqhiyah secara praktis. Imam Ibnu Nujaim memiliki nama lengkap imam Zainuddin Bin Ibrahim Bin Muhammad Bin Muhammad Bin Muhammad Bin Bakar al Hanafi al Mashri. Beliau lahir di Kairo - Mesir pada tahun 926 Hijriah dan wafat pada tahun 970 Hijriah. Imam Ibnu Nujaim adalah murid dari imam Qasim Bin Qatlubugha dan imam al Burhan al Karki.
Imam Ibnu Nujaim adalah salah seorang ulama besar dari madzhab Hanafi yang jiga ahli dalam bidang fikih, ushul fikih, dan lain lainnya. Adapun karya akademik monumentalnya adalah kitab al Bahru al Ra'iq Syarh Kanzu al Daqa'iq. Kitab ini berisi ulasan tentang fikih madzhab Hanafi yang sangat luas ulasannya. Kitab al Asybah wa al Nazha'ir yang berisi ulasan tentang kaidah fiqhiyah dan padanan hukum Islam. Kitab Libbu al Ushul yang birisi ringkasan menyangkut ushul fikih.
Di era modern, kaidah fiqhiyah tetap memiliki peran strategis dalam andil memberikan jawaban secara hukum Islam terhadap berbagai perkembangan kekinian contohnya, dalam merespon persoalan vaksinasi, maka kaidah la dharara wala dhirara (tidak membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain), dapat diterapkan dan dijadikan acuan.
Dalam persoalan fintech syari'ah, kaidah al umuru bimaqasidiha dapat digunakan untuk menentukan apakah transaksi online sesuai dengan ketentuan syari'at. Jika niatnya untuk hal yang mudhaarat atau mafsadat, maka menjadi haram.
Contoh lainnya adalah tentang investasi saham dengan menerapkan kaidah al yaqinu la yuzalu bi al syak untuk menjaga investor agar tidak terjebak keraguan terkait status halal atau haram suatu saham, sehingga mereka berpegang pada prinsip transparansi dan kejelasan. Penting untuk diingat, bahwa di dalam perspektif filsafat hukum Islam, kaidah fiqhiyah bukan sekedar alat teknis dalam beristinbath, melainkan representasi dari nilai nilai etika syari'at.
Kaidah fiqhiyah la dharara wala dhirara menegaskan bahwa hukum Islam memiliki jiwa etik, dimana tidak boleh ada kerugian bagi pihak manapun. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam berlandaskan pada nilai kemaslahatan dan keadilan yang subtantif, dan bukan semata-mata hanya sekadar legal - formal seperti yang terlihat dalam positivisme hukum konvensional. Wallahua'lam. WASPADA.id
Penulis adalah Guru Besar Filsafat Hukum Islam Pascasarjana IAIN Langsa.































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda