Kajari Gunungsitoli Bersama Pemda Teken Perjanjian Kerja Sama Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama pemerintah daerah (Pemda) di wilayah hukumnya melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf, Kamis (27/8).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH., MH. bersama dengan Bupati Nias, Yaatulo Gulo, Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Bupati Nias Barat diawakil Sekda, Ernawati Gulo dan Wali Kota Gunungsitoli diwakili Seldako, Andika P. Laoly serta dihadiri oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Nias dan Kepala Kantor Kementerian Agama se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa membenarkan pihaknya telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kajari menjelaskan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung secara serentak se-Provinsi Sumatera Utara tersebut merupakan pelaksanaan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Gubernur, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan untuk menertibkan aset berupa tanah khususnya tanah wakaf, sehingga menjadi tertib dan tidak terjadinya sengketa atau penyalahgunaan.
Kajari Gunungsitoli Firman Halawa menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah bagian dari upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum berupa sengketa hukum atau penyalahgunaan tanah wakaf.
"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi dan
koordinasi antar instansi dalam rangka percepatan pengelolaan, pengamanan, dan sertifikasi tanah wakaf," ujar Firman Halawa.
Melalui kerja sama ini diharapkan setiap instansi dapat menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu sehingga proses administrasi pertanahan dapat terlaksana dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola aset yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut disebutkan melalui pelaksanaan perjanjian kerja sama ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dapat terlaksana secara lebih optimal.
Dengan demikian, kepastian hukum terhadap kepemilikan dan pengelolaan aset dapat semakin terjamin, tertib administrasi pertanahan dapat diwujudkan, serta perlindungan terhadap aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi negara, umat beragama, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan melalui sinergi yang berkelanjutan antar instansi. (id60)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda