Kakan Kemenag Medan Pertegas Nazir Wakaf Masjid Agung 5 Orang


MEDAN (Waspada.id): - Polemik jumlah Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan akhirnya terjawab. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Medan Dr. H. Impun Siregar, M.A dengan tegas membantah pernyataan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara yang mengklaim hanya ada 3 Nazhir sejak 2015.
Kakan Kemenag Medan Dr. H. Impun Siregar, M.A menegaskan, dokumen yang sah dan tercatat di arsip Kemenag adalah 5 orang Nazhir, sesuai dengan dokumen W.5 Nomor KK 02.16/KP.00/124/Tahun 2015 yang disahkan Kepala KUA Medan Polonia pada 19 Mei 2015.
"Iya, sesuai pernyataan Kepala KUA Kec. Medan Polonia dan juga pembentukan Nazir Wakaf di Rumah Pangdam I BB waktu itu dan masih banyak saksi hidup bahwa jumlah pengurus Nazhir Wakaf itu sebanyak 5 orang dan ada dokumennya. Bahkan BWI Kota Medan pernah mengeluarkan SK sebanyak 5 orang," tegas Kakan Kemenag Medan, Inpun, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan ini sekaligus mematahkan surat resmi BWI Sumut Nomor 131/BWI-SU/X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua H. Solehuddin Sagala yang menyebut hanya 3 orang Nazhir.
"Yang tercatat di Kemenag sebanyak 5 orang dengan bukti-bukti. Biasanya formulir isian pengurus Nazhir wakaf itu 5 orang, ini bisa ditanya ke seluruh Kepala KUA," ungkapnya.
Kakan Kemenag Medan juga mengungkap alasan mengapa polemik yang terpendam 10 tahun ini akhirnya meledak. Pemicunya adalah somasi arogan dari pengacara Nazhir Wakaf versi 3 orang.
"Terungkapnya kasus ini karena ada somasi dari pengacara Nazhir Wakaf yang menyatakan pengelola masjid itu adalah pengurus Nazhir Wakaf bukan Pengurus BKM. Padahal di Indonesia seluruh masjid pasti dikelola Pengurus BKM, saya rasa belum ada masjid yang hanya dikelola Nazhir Wakaf. Seharusnya kedua badan ini saling kerja sama," jelasnya.
Menurutnya, somasi tersebut melampaui tupoksi. Dalam somasi 1x24 jam itu, BKM diminta menyerahkan seluruh aset Masjid Agung dan pintu sekretariat dikunci hingga dilas, sehingga pengurus BKM tidak bisa bekerja.
"Semua kegiatan di masjid seperti infaq Jumat, infaq sepatu, parkir, kegiatan pengajian, semua mau diambil alih Nazhir Wakaf. Tentu ini melampaui tugas. Pengurus Nazhir wakaf biasanya jumlahnya sedikit, tapi pengurus BKM jumlahnya puluhan orang karena yang dikelola memang banyak," bebernya.
Terkait hilangnya dua nama Nazhir, Dr. Asren Nasution dan Dr. Hasan Matsum tanpa surat pengunduran diri, berita acara, dan tanpa persetujuan pewakif Edy Rahmayadi, Kakan Kemenag Medan menyebut itu tidak dibenarkan.
"Tidak dibenarkan. Kalau pergantian harus ada surat pengunduran diri jika masih hidup, melibatkan pewakif dan juga pengurus BKM, dan ini tidak mereka lakukan. Apalagi salah satunya ada yang pernah menjalani hukuman pidana temuan KPK," tegasnya.
Kemenag Medan memastikan akan terus menelusuri dugaan dua versi dokumen W.5 dan dugaan maladministrasi tersebut. Namun ia mengedepankan jalan damai terlebih dahulu.
"Tetap kita telusuri, namun karena ini rumah ibadah alangkah lebih bagus damai menjaga ukhwah. Sambil saya minta arahan dari Walikota, Gubernur dan MUI baik Medan maupun Provinsi," katanya.
Dr. H. Impun Siregar, M.A dengan tegas mengatakan jika tidak ada titik temu, Kemenag tidak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Jika tidak ada titik temu, ya akan dilanjutkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH), karena ada dugaan maladministrasi perbuatan melawan hukum. Siapa yang berbohong akan kelihatan," pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, pewakif Masjid Agung Medan, Edy Rahmayadi, sudah mengajukan pembatalan kepengurusan Nazhir Wakaf karena menemukan banyak kejanggalan.
"Perlu diketahui bahwa mulai tahun 1960-an berdiri Masjid Agung sudah ada pengurus BKM Masjid, sedangkan Nazhir wakaf yang memunculkan masalah sejak SK Nazhir wakaf terbit 2025 dan munculnya Juni 2026. Masjid Agung milik umat, bukan milik pribadi," tutupnya. (fs)
Berita Terkait








































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda