Kakek Tiri Diduga Cabuli Anak 13 Tahun Selama Dua Tahun, Ayah Korban Lapor Polisi


TAPTENG (Waspada.Id) : Seorang pria berinisial AS, 43, warga Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun yang merupakan cucu tirinya. Aksi tersebut diduga berlangsung berulang sejak 2024 hingga September 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan yang dialaminya kepada ayah kandungnya. Tak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan, sang ayah kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Tapanuli Tengah pada 7 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian A.P., SH, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut dialami korban sejak duduk di kelas V sekolah dasar pada 2024 hingga September 2026.
Korban diketahui telah tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri sejak duduk di kelas I SD, menyusul perceraian kedua orang tuanya.
Ayah korban telah menikah kembali, sedangkan ibu kandungnya disebut mengalami gangguan kesehatan mental dan kerap menjalani pengobatan ke Siantar.
Dalam situasi tersebut, tersangka yang merupakan suami kedua nenek korban diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Perbuatan itu disebut terjadi berulang, terutama ketika ibu dan nenek korban pergi ke Siantar untuk berobat.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban merasa ketakutan dan menolak terus tinggal di rumah itu. Korban kemudian menceritakan dugaan perbuatan tersangka kepada ayah kandungnya.
Mendengar pengakuan anaknya, sang ayah segera melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Tapanuli Tengah melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Jumat (9/10/2026), Tim Opsnal menangkap AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Pinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Dian.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya. (id31)
Berita Terkait




















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda