KAMAK Soroti Perubahan Bantuan PENA Samosir Dari Tunai Menjadi BarangKAMAK Soroti Perubahan Bantuan PENA Samosir Dari Tunai Menjadi Barang

MEDAN (Waspada.id): Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyoroti perubahan mekanisme penyaluran bantuan Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) di Kabupaten Samosir dari uang tunai menjadi barang.
Perubahan tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi program PENA dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan, saksi Danmenra Naibaho, pendamping sosial, mengatakan bantuan PENA yang semula dialokasikan Rp5 juta untuk masing-masing dari 303 kepala keluarga (KK) korban bencana, akhirnya disalurkan dalam bentuk barang.
“Takutnya kalau uang disalahgunakan oleh penerima manfaat. Makanya bantuan tersebut disalurkan dalam bentuk barang,” ujar Danmenra di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat.
Dengan alokasi Rp5 juta untuk 303 KK, total pagu bantuan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Danmenra juga menjelaskan perubahan mekanisme penyaluran bukan merupakan keputusan sepihak terdakwa. Menurutnya, perubahan itu dilakukan berdasarkan hasil rapat di Dinas Sosial.
“Mekanisme perubahan bantuan tersebut berdasarkan hasil rapat di Dinas Sosial,” katanya.
Azmi menilai alasan kekhawatiran bantuan tunai disalahgunakan penerima perlu dikaji lebih jauh. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kalau memang hasil rapat, harus jelas siapa yang mengusulkan dan siapa yang menyetujui. Semua pihak yang terlibat perlu diperiksa agar persoalan ini terang,” tegasnya di Medan, Rabu (12/8/2026).
Menurut Azmi, perubahan bantuan dari tunai menjadi barang juga perlu ditelusuri dari sisi mekanisme pengadaan, penentuan harga dan pihak yang menjadi pemasok.
“Barangnya siapa yang menentukan, bagaimana harganya ditetapkan dan siapa pemasoknya, semua harus jelas. Jangan sampai perubahan mekanisme justru membuka celah penyimpangan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Danmenra juga menyebut para pendamping sosial bekerja berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Sosial. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci seluruh aspek teknis pelaksanaan program tersebut.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan pemeriksaan saksi lainnya pada Kamis (13/8/2026). (fs)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda