KAMMI Laporkan Dugaan Maladministrasi Seleksi KPID Sumut ke Ombudsman

MEDAN (Waspada.id): Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2026-2029 ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Kamis (24/9/2026).
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, mengatakan laporan tersebut bukan untuk mengambil alih kewenangan DPRD Sumut dalam menentukan anggota KPID, melainkan meminta Ombudsman memeriksa apakah seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai aturan dan prinsip pelayanan publik.
“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya, apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.
Menurutnya, sejumlah persoalan perlu diperiksa, antara lain keterbukaan uji kepatutan dan kelayakan, verifikasi persyaratan calon, dugaan potensi konflik kepentingan serta tindak lanjut terhadap keberatan masyarakat.
KAMMI juga meminta Ombudsman memeriksa proses verifikasi terhadap seluruh calon, termasuk terkait status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran.
Irham mengatakan KAMMI secara khusus meminta proses verifikasi terhadap Muhammad Yusron diperiksa. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan calon tersebut tidak memenuhi persyaratan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Karena itu, kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan dan bagaimana rekam jejak calon diverifikasi,” katanya.
Selain itu, KAMMI meminta pemeriksaan terhadap dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan. Menurut Irham, setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi.
KAMMI juga menyoroti pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan pada 15 September 2026, termasuk informasi mengenai aksi walk out dua fraksi DPRD Sumut.
“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” ujarnya.
Irham menyebut laporan tersebut juga dilatarbelakangi berbagai keberatan yang muncul di ruang publik terkait proses pemilihan KPID Sumut. KAMMI meminta keberatan tersebut diverifikasi dan tidak berhenti sebagai surat atau protes tanpa penjelasan.
Ia menegaskan penilaian KAMMI bahwa proses seleksi KPID Sumut bermasalah merupakan sikap organisasi, bukan kesimpulan hukum.
“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.
KAMMI berharap Ombudsman menerima dan memeriksa laporan tersebut, meminta klarifikasi DPRD Sumut dan pihak terkait, serta meneliti dokumen yang menjadi dasar proses pemilihan.
“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkas Irham.
Laporan PW KAMMI Sumut tersebut disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara pada Kamis (24/9/2026). (id142)
















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda