Kantongi Sabu 12,97 Gram, Pria 29 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polresta Deliserdang


DELISERDANG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria berinisial FOVT, 29, warga Kecamatan Tanjung Morawa, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu (30/8/2026) pukul 18.00 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6470-MBF yang diduga membawa narkoba. Tim Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi sejak pukul 17.30 WIB dan melakukan pengawasan. Sekitar 30 menit kemudian, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas dan langsung dihentikan petugas.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 12,97 gram di kantong celana depan pelaku. Pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu tersebut dan satu unit sepeda motor Honda Vario ke Markas Komando Polresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, membenarkan penangkapan tersebut atas arahan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. “Benar, saat ini pelaku sedang diperiksa untuk dikembangkan dari mana barang tersebut berasal,” tegasnya.
Ferry Kusnadi mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang masih bermain dengan barang haram tersebut,” pungkasnya.(id88)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda