Breaking News
Memuat breaking news...

Kapolres Abdya: Jangan Ragu Hubungi 110, Polisi Siaga 24 Jam

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 4.12 PM WIB
Kapolres Abdya: Jangan Ragu Hubungi 110, Polisi Siaga 24 Jam
Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi B SH SIK MH. Senin (14/9).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BLANGPIDIE (Waspada.id): Polres Aceh Barat Daya (Abdya), mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 sebagai kanal resmi, untuk menyampaikan laporan maupun informasi, terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Layanan yang tersedia gratis, cepat dan mudah selama 24 jam tersebut, menjadi salah satu instrumen pelayanan kepolisian, untuk memastikan masyarakat memperoleh akses bantuan secara lebih cepat, ketika menghadapi situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.

Kapolres Abdya, AKBP Ade Gita Rachmadi B SH SIK MH Senin (14/9) mengatakan, keberadaan layanan 110 tidak semata-mata sebagai nomor pengaduan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun pola pelayanan kepolisian yang semakin terbuka, responsif dan dekat dengan masyarakat. “Jangan ragu menghubungi 110 apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau menemukan gangguan kamtibmas. Sampaikan informasi secara jelas dan benar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” ujarnya.

Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan hasil dari kolaborasi antara aparat dan masyarakat. Karena itu, partisipasi publik dalam memberikan informasi yang benar, menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolres Ade juga mengingatkan masyarakat, agar menggunakan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Laporan yang disampaikan hendaknya berdasarkan fakta, bukan informasi yang belum terverifikasi, atau sengaja dibuat untuk menimbulkan keresahan. “Kecepatan polisi merespons, sangat dipengaruhi oleh kualitas informasi yang diterima. Karena itu, masyarakat diharapkan menyampaikan laporan secara objektif, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Ia menambahkan, pemanfaatan teknologi dan kanal komunikasi publik, merupakan bagian dari transformasi pelayanan Polri, menuju institusi yang prediktif, responsibilitas, transparan dan berkeadilan.

Melalui Call Center 110, masyarakat dapat melaporkan berbagai gangguan kamtibmas dan kondisi yang membutuhkan penanganan kepolisian. Informasi tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian terdekat, sesuai kebutuhan dan tingkat urgensinya. “Polri hadir untuk melayani, melindungi dan mengayomi. Karena itu, kami ingin masyarakat merasa memiliki akses yang mudah, ketika membutuhkan kehadiran polisi,” tegasnya.

Polres Abdya mengajak seluruh masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan 110, sebagai bagian dari membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. Layanan Polisi 110: Gratis, cepat, mudah dan 24 jam. Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement