Kapolres Aceh Tamiang Bersama Forkopimda Anjangsana ke Lapas Kelas II B Kuala SimpangKapolres Aceh Tamiang Bersama Forkopimda Anjangsana ke Lapas Kelas II B Kuala Simpang

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari, S.I.K, M.H bersama unsur Forkopimda Aceh Tamiang melaksanakan anjangsana ke Lapas Kelas II B Kuala Simpang. Anjangsana ini bertujuan untuk memberikan remisi kepada warga binaan di Lapas tersebut, Senin (17/8/2026).
Sebanyak 62 warga binaan mendapatkan remisi dengan rincian 17 warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun 2026 dan 45 orang warga binaan yang mendapatkan remisi yang kembali secara sukarela ke Lapas kelas II B Kualasimpang dan membantu proses pemulihan pasca bencana banjir bandang di kabupaten Aceh Tamiang.
Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia pahmi dalam kesempatan tersebt membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dimana pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum serta pemberian remisi dasawarsa ini merupakan dalam rangka memperingati HUT ke 81 RI.

Dengan tema "Bersatu berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju" Merupakan refleksi atas visi besar bangsa indonesia yang tengah kita semua perjuangkan. Dan pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa istimewa, yaitu pemberian remisi atau pengurangan masa pidana istimewa peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, jadikan momentum ini untuk memotivasi diri untuk lebih baik, mematuhi peraturan yang berlaku serta mengikuti program program pembinaan dengan giat dan sungguh sungguh," pungkas Bupati Aceh Tamiang.(Id76)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda