Kapolres Binjai Tegas Berantas Narkoba, Dua Terduga Pengedar Diamankan dengan Sabu 86,67 Gram


BINJAI (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengamankan dua terduga pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat total 86,67 gram dalam dua penangkapan terpisah pada Selasa (27/10/2026).
Penindakan ini menegaskan komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dua tersangka tersebut berinisial DR, 37, dan HA, 18. Penangkapan terhadap DR dilakukan pukul 02.30 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur. Sementara HA diamankan pada hari yang sama pukul 20.00 WIB di bilangan Kecamatan Binjai Timur.
"Total barang bukti yang disita berupa sabu seberat 86,67 gram, satu plastik hitam sebagai wadah penyimpanan, serta satu kotak rokok yang digunakan menyimpan narkotika," jelas Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian. "Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.(id.99)
Berita Terkait









































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda