Kasat Lantas Polrestabes Medan Imbau Pengemudi Tidak Memakai Ban Gundul Di Jalan RayaKasat Lantas Polrestabes Medan Imbau Pengemudi Tidak Memakai Ban Gundul Di Jalan Raya

MEDAN (Waspada.id): Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo mengimbau para pengemudi kendaraan bermotor agar memperhatikan kondisi kendaraannya sebelum melakukan perjalanan demi menjaga keselamatan di jalan raya dan menerapkan pelaksanaan Undang Undang Lalulintas no 22 Tahun 2009 Pasal 278.
"Memperhatikan kondisi kenderaan sangat penting sebelum melakukan perjalanan di jalan raya sekaligus menghindari terjadinya kecelakaan di jalan raya," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP SL Widodo kepada Waspada.id , Jumat (24/07/2026) di Medan.
Widodo menjelaskan, selain melengkapi kelengkapan berkendaraan seperti STNK dan SIM, kondisi ban-ban juga harus diperhatikan apakah kondisi ban depan dan belakang layak pakai atau tidak. Ban-ban yang sudah gundul atau tidak layak jalan sebaiknya diganti dengan ban-ban yang baru.
"Kondisi ban depan dan ban belakang harus layak pakai alias tidak gundul demi mencegah terjadinya selip di jalan raya yang rentan menyebabkan terjadinya kecelakaan lalulintas di jalan raya," tegas Widodo.
Widodo menyebutkan, selama ini pihaknya belum ada menilang para kendaraan bermotor yang masih menggunakan ban gundul yang tak layak jalan. "Meski belum pernah menilang pengendara yang masih menggunakan ban gundul, pihaknya senantiasa mengimbau agar para pengendara kendaraan bermotor agar menggunakan ban-ban yang layak pakai demi keselamatan di jalan raya," tutur Widodo.
Dalam Pasal 278 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang kendaraannya tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Detail bunyi dan sanksi dari pasal ini; Pelanggaran: Mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih di jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan sanksi diipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 Ketentuan dan Denda Resmi Pelanggaran Lalu Lintas berupa Tilang.(id90)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda