Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus di SMPN 2 Kejuruan Muda Semakin Menggurita

Redaksi
Redaksi
Jumat, 21 Agustus 2026 - 4.01 PM WIB
Kasus di SMPN 2 Kejuruan Muda Semakin Menggurita
Surat pernyataan pengunduran diri Bendahara Dana BOS di SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Kasus yang terjadi semakin menggurita di SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Bendahara Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang bertugas di sekolah tersebut, Amat Rafa'i, mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut isi surat pernyataan pengunduran diri Amat Rafa'i yang sudah bertugas selama sepuluh tahun sebagai Bendahara BOS, dirinya mengundurkan diri karena ingin fokus melaksanakan tugas sebagai Bendahara Gaji di SMPN 2 Kejuruan Muda.

Berdasarkan penelusuran Waspada.id, Jumat (21/8), Bendahara Dana BOS, Amat Rafa'i, mengundurkan diri sejak 21 Juli 2026 dan sudah dilakukan serah terima jabatan pada 19 Agustus 2026. Serah terima tersebut diketahui Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda, Suprianto, yang ikut menandatangani Berita Acara Serah Terima Jabatan dari Amat Rafa'i kepada Zahratul Akmal sebagai Bendahara BOS yang baru untuk melaksanakan tugas di sekolah tersebut.

Berita Acara Serah Terima Jabatan Bendahara Dana BOS di SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Sementara itu, hasil penelusuran dan informasi yang diperoleh Waspada.id, Jumat (21/8), menyebutkan pengunduran diri Amat Rafa'i sebagai Bendahara BOS diduga berkaitan dengan persoalan dalam penggunaan dana BOS.

Sumber Waspada.id yang layak dipercaya dan tidak bersedia ditulis namanya mengungkapkan, diduga dana BOS disimpan dalam rekening Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda.

Selain itu, ungkap sumber, Plt. Kepala Sekolah membeli barang kebutuhan sekolah dan berbelanja sendiri menggunakan dana BOS.

Sumber Waspada.id juga mengungkapkan penggunaan dana BOS tidak jelas. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan bon penggunaan anggaran belum jelas.

Berdasarkan data yang diperoleh Waspada.id, dana BOS SMPN 2 Kejuruan Muda setahun sebesar Rp742.500.000 dan per semester sebesar Rp371.250.000.

Sumber Waspada.id juga menjelaskan tentang uang sisa dari kepala sekolah yang lama sebesar Rp42.100.000, uang bantuan banjir Rp20.000.000, serta bantuan kementerian sebesar Rp25.000.000 dan Dana BOS semester I sebesar Rp371.250.000.

Semuanya belum ada SPJ atau masih berupa bon belanja dan itu pun belum jelas.

Pelaksana Tugas Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Suprianto, ketika dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (21/8), mengatakan tidak ada dana BOS yang disetor ke rekening pribadi Plt. Kepala Sekolah.

Menurut Suprianto, pada penarikan dana BOS pertama kali ada saksi, yakni Wakil Sarana dan Prasarana. Suprianto menyerahkan dana BOS kepada bendahara. Namun, bendahara tidak mau memegangnya.

Suprianto juga mengungkapkan, bendahara sudah lebih dari tiga kali dibujuk, tetapi tetap tidak mau memegang dan hanya mau memegang uang gaji saja. Seharusnya, imbuh Suprianto, bendahara BOS tidak dapat menolak untuk memegang dana tersebut. Hal ini juga merupakan bentuk tidak menjalankan tanggung jawab sebagai pemegang uang.

Suprianto juga mengungkapkan, bendahara setiap bulan meminta uang sebesar Rp700.000 tanpa ada anggaran di ARKAS, dengan arti tanpa SPJ, dengan dalih bendahara BOS selama ini seperti itu, sebutnya.

Plt. Kepala Sekolah SMPN 2 Kejuruan Muda juga menegaskan, setiap bendahara hanya mau memegang gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN serta uang untuk pribadi bendahara sebesar Rp700.000.

Walaupun demikian, imbuhnya, dirinya juga memberikan uang kepada bendahara untuk pegangan jika ada pengeluaran ketika dibutuhkan mendesak saat dirinya (Suprianto) tidak ada di sekolah.

Suprianto menyatakan, ketika kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukannya? Apakah dana tersebut dia tinggal di sekolah sehingga dengan terpaksa dia pegang dana BOS tersebut.

Dia juga menjelaskan, selanjutnya hal ini malah dijadikan laporan Suprianto sebagai pihak yang memegang dana BOS keseluruhan, padahal bendahara BOS menolak memegang uang yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya.

Suprianto merincikan, penarikan pertama bulan Januari dan Februari 2026, tepatnya 19 Februari 2026, jumlahnya sekitar Rp135 juta, dengan dana yang dipegang bendahara sebesar Rp33 juta.

Selanjutnya, kata Suprianto, dana BOS digunakan untuk pembayaran belanja bulan Januari dan Februari yang berjalan sesuai ARKAS.

Sampai dengan penarikan Mei, sebagian uang yang hanya dipegang Suprianto, gaji dan uang pribadi untuk bendahara langsung diambil oleh bendahara. Untuk bulan Juni, Suprianto tidak memegang sama sekali, semua dipegang bendahara.

Dia juga menjelaskan, untuk pelaporan sudah dilakukan di BKU setiap bulannya. Sekolah juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan sudah ada bukti belanja masing-masing, tinggal menunggu LHP dari BPK.

Suprianto mengakui karena uang ada pada dirinya, sebagian dirinya yang berbelanja dan selebihnya juga bendahara yang mengeluarkan uang karena Suprianto yang memegang uang.

Berdasarkan analisis Waspada.id, terkait dengan penjelasan di atas, diduga pengelolaan dana BOS melanggar Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026. Aturan ini mengatur tata kelola, komponen penggunaan, hingga pelaporan dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan.

Berdasarkan Permendikbudristek/Permendikdasmen tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP, secara tegas melarang satuan pendidikan atau kepala sekolah melakukan transfer dana BOSP ke rekening pribadi atau pihak lain untuk kepentingan selain penggunaan resmi dana sekolah.

Selain itu, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang intinya mengatur bahwa seluruh penerimaan negara/daerah, termasuk dana BOS yang bersumber dari APBN/APBD, harus dikelola melalui rekening resmi lembaga negara atau satuan pendidikan, bukan rekening pribadi.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Kejuruan Muda diduga terindikasi berpotensi melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, penyimpanan uang negara di rekening pribadi demi menguasai, membungakan, atau menyalahgunakan wewenang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain serta berpotensi merugikan keuangan negara. (Muhammad Hanafiah/Waspada.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement