Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp30 Miliar Masih Diproses Kejari Aceh Tamiang

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 10.54 PM WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp30 Miliar Masih Diproses Kejari Aceh Tamiang
Kantor KIP Aceh Tamiang. Dok. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUALASIMPANG (Waspada.id): Penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp30 miliar dari Pemkab Aceh Tamiang, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar, masih terkesan berjalan lambat dan mangkrak di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Menurut catatan Waspada.id, kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut mendapat banyak perhatian publik, baik di Aceh Tamiang maupun Provinsi Aceh, karena telah lama diproses, tetapi belum juga diumumkan tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan uang negara untuk pelaksanaan Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.

Bahkan, kini berkembang isu di Kabupaten Aceh Tamiang yang menyebutkan bahwa Kejari Aceh Tamiang diduga telah menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Isu itu menyebutkan bahwa proses penyidikan perkara pidana dihentikan karena banjir yang melanda Aceh Tamiang menjelang akhir November 2025, sehingga dokumen terkait kasus tersebut ikut hanyut terbawa arus banjir.

Padahal, menurut catatan Waspada.id, sebelum banjir terjadi pada 2025, Kejari Aceh Tamiang telah memanggil sejumlah komisioner KIP, pihak sekretariat, hingga rekanan atau penyedia jasa untuk diperiksa terkait dugaan pengaturan anggaran dana hibah tersebut.

Bahkan, disebut-sebut Inspektorat Aceh Tamiang telah memaparkan hasil audit investigatif per item anggaran yang menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 miliar.

Kejari Aceh Tamiang yang merupakan kejaksaan kelas A itu juga pernah memublikasikan dugaan penyimpangan uang negara di KIP Aceh Tamiang, yang mencakup pengadaan barang dan jasa penunjang Pilkada serta kegiatan sosialisasi Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024.

Status perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KIP Aceh Tamiang telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh pihak kejaksaan sejak 2025.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp30 Miliar Masih Diproses Kejari Aceh Tamiang

Suasana di Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Rabu (21/10/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah

Berdasarkan catatan Waspada.id, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Prin-03/L.1.15/Fd.2/10/2025.

Pasca-peningkatan status kasus yang menghebohkan itu, proses hukum berlanjut dengan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pejabat serta komisioner KIP Aceh Tamiang pada awal Maret 2026. Hingga Oktober 2026, sejumlah pihak telah dipanggil sebagai saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.

Meskipun begitu, aparat penegak hukum (APH) Kejari Aceh Tamiang belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kondisi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di KIP Aceh Tamiang mangkrak dan telah dihentikan oleh Kejari Aceh Tamiang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tamiang, Dr. Yudhi Syufriadi, S.H., M.H., belum berhasil dikonfirmasi ketika Waspada.id mendatangi kantor tersebut untuk melakukan wawancara khusus terkait kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejari Aceh Tamiang, Rabu (21/10/2026) sore.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Ruji Wibowo, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri setempat, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., kepada Waspada.id, Rabu (21/10/2026) sore, menyatakan bahwa tidak benar kasus dugaan tipikor di KIP Aceh Tamiang berjalan lambat dan mangkrak di Kejari Aceh Tamiang.

Ruji Wibowo juga membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa kasus dugaan tipikor tersebut telah dihentikan.

“Tidak benar kasus itu di-SP3. Sampai saat ini, kasus tersebut masih diproses dan belum dihentikan,” tegas Kasi Pidsus.

Menurut Ruji Wibowo, pihak Kejari Aceh Tamiang telah mengajukan surat kepada Inspektorat Aceh Tamiang untuk melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN).

“Kami sebagai penyidik kini sedang menantikan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKN) sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya.

Menurut Kasi Pidsus, dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar yang disebutkan sebelumnya merupakan hasil audit investigatif Inspektorat Aceh Tamiang. Sementara itu, saat ini Kejari Aceh Tamiang meminta Inspektorat Aceh Tamiang menghitung PKN terkait kasus dugaan tipikor di KIP Aceh Tamiang.

Ruji Wibowo mengatakan, jika hasil PKN dari Inspektorat Aceh Tamiang telah diperoleh sebagai dasar hukum untuk memastikan adanya unsur kerugian keuangan negara, pihaknya akan melakukan gelar perkara di Kejati Aceh.

Ruji Wibowo juga menjelaskan bahwa item kegiatan penggunaan dana hibah untuk pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lainnya di KIP Aceh Tamiang dalam rangka Pilkada 2024 cukup banyak. Karena itu, penghitungan PKN harus dilakukan satu per satu agar potensi kerugian keuangan negara dapat diketahui secara jelas.

“Kalau itemnya hanya satu macam, ya, mudah dan bisa cepat menghitungnya untuk memperoleh hasil audit PKN,” jelasnya.

Karena itu, paparnya, penanganan kasus dugaan tipikor memang membutuhkan waktu dan kehati-hatian. Sebelum adanya KUHP dan KUHAP terbaru tahun 2023, gelar perkara dapat dilakukan di Kejari. Namun, sekarang gelar perkara harus dilakukan di Kejati. Apalagi, Kejari Aceh Tamiang berstatus kelas A sehingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan tipikor tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Aulia Azhari, S.STP., ketika dikonfirmasi Waspada.id melalui telepon, Rabu (21/10/2026) malam, membenarkan bahwa pihaknya menerima permintaan dari Kejari Aceh Tamiang untuk menghitung PKN dalam kasus dugaan tipikor di KIP.

“Ya, sudah ada tim Inspektorat Aceh Tamiang yang sedang melakukan audit PKN terkait kasus KIP Aceh Tamiang,” ujar Aulia. (id93)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement