Kasus Dugaan Pemerasan dengan Ancaman di PN Jakpus, Jaksa Hadirkan 2 Polisi sebagai Saksi


JAKARTA (Waspada.id): Sidang kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) berlanjut pada Rabu (14/10/2026) malam. Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa terpaksa dijemput oleh penyidik karena dinilai tidak kooperatif.
Keterangan itu disampaikan oleh saksi dari Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) yang dihadirkan ke muka sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra. Kedua saksi masing-masing bernama Fajar dan Yudha. Mereka adalah personel Polres Metro Jakpus yang ditugaskan menjemput terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, saksi Yudha sempat ditanyai oleh tim penasihat hukum terdakwa ihwal penjemputan tersebut. Saksi mengaku mendapat penugasan resmi dari pimpinan di Polres Metro Jakpus. Alasan penjemputan karena terdakwa dianggap tidak kooperatif.
”Karena 2 kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata saksi menjawab pertanyaan penasihat hukum.
Saat dijemput, terdakwa masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga tuntas. Setelah itu, penyidik menetapkan terdakwa sebagai tersangka. Menurut saksi, proses hukum tersebut sudah berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Terdakwa dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak 2 kali. Namun, tidak kunjung memenuhi panggilan tersebut. Saksi tidak menampik bahwa terdakwa pernah menyampaikan surat sakit. Namun, saat dijemput terdakwa justru tengah berada di tempat hiburan malam.
Menurut Jaksa Andri, kesaksian personel dari Polres Metro Jakpus hari ini secara jelas menunjukkan kronologi penjemputan terdakwa Bangun Paulus. Bahwa yang bersangkutan sudah dipanggil untuk diperiksa, namun bersikap tidak kooperatif sampai harus dijemput oleh petugas kepolisian.
”Menurut saksi tadi (terdakwa) sudah 2 kali dipanggil kok nggak kooperatif, dia bilang saya sakit. Tapi, setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Sebenarnya itu saja intinya,” kata jaksa.
Andri menyebut, tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakpus diatur dalam undang-undang. Pemanggilan secara patut sudah dilakukan, namun 2 kali dipanggil terdakwa tidak datang. Sehingga penyidik melakukan upaya paksa dengan menjemput terdakwa.
”Upaya paksa memang diatur oleh undang-undang. Itu kan 2 kali dipanggil tidak datang kan, alasannya sakit. Tapi, informasi penyidik ada di tempat hiburan, tidak sakit. Makanya dijemput,” tegasnya.
Dalam persidangan itu, terdakwa Bangun Paulus sempat menanyakan beberapa hal kepada saksi. Termasuk proses pemeriksaan di Polres Metro Jakpus. Dia mengaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk sehingga tidak dalam keadaan siap untuk menyampaikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
”Kalau seingat saya pada saat itu saya mabuk, jadi saya nggak siap untuk di BAP,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa menyatakan tidak ada keterangan saksi yang perlu ditanggapi. Namun, tim penasihat hukumnya sempat menanyakan beberapa hal dalam BAP saksi-saksi lain yang dianggap janggal.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Bangun Paulus disebut melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Ancaman hukuman itu merujuk dengan Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHP. Selain itu, JPU menggunakan Pasal 483 huruf a dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk dakwaan kedua. Menurut jaksa, kedua pasal itu bersesuaian dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban, Vincent Leocarlius.(id96)
Berita Terkait



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda