Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Sumut Turun Jadi 1.341 Kasus

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 7 November 2026 - 10.55 AM WIB
Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Sumut Turun Jadi 1.341 Kasus
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwant dalam temu pers di Anjungan Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (6/11). Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara mengalami penurunan pada 2026. Hingga November tahun ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut mencatat 1.341 kasus, turun dibandingkan 1.975 kasus pada 2025.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, mengatakan pemerintah provinsi terus memperkuat upaya pencegahan, perlindungan dan penanganan korban kekerasan melalui berbagai program dan layanan pendampingan.

Hal itu disampaikannya dalam temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (4/11).

Dwi menjelaskan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada 2024 tercatat sebanyak 1.822 kasus. Angka tersebut meningkat menjadi 1.975 kasus pada 2025, sebelum menurun menjadi 1.341 kasus hingga November 2026.

Dari penanganan yang dilakukan, Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus melalui dua pendekatan, yakni proses pidana dan keadilan restoratif (restorative justice).

"Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus yang terdiri dari kasus pidana dan yang masuk kategori restorative justice," kata Dwi.

Ia merinci, melalui jalur pidana tercatat 78 kasus. Sebanyak 39 kasus telah selesai ditangani, sedangkan 39 kasus lainnya masih dalam proses hukum.

Sementara itu, melalui program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC) yang dilaksanakan bersama Biro Hukum, sebanyak 122 kasus ditangani dengan pendekatan restorative justice.

Menurut Dwi, kedua pendekatan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing kasus. Jalur pidana ditempuh untuk memproses dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum, sedangkan keadilan restoratif mengutamakan pemulihan, perlindungan korban dan pertanggungjawaban pelaku dengan tetap memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Namun, ia menegaskan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Selain penanganan kasus, P3AKB Sumut juga menjalankan program CHILL (Curhat, Healing and Let's Go) sebagai upaya pendampingan dan edukasi bagi remaja yang rentan menjadi korban maupun pelaku kekerasan.

Program tersebut menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahun. Pada 2026, pelaksanaannya difokuskan di wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di Medan dan Deli Serdang.

Dwi menjelaskan, CHILL dirancang sebagai wadah aman dan ramah anak untuk berbagi cerita, mengekspresikan diri, mengembangkan minat dan bakat, serta mendapatkan informasi dan edukasi mengenai perlindungan anak.

Melalui program tersebut, diharapkan remaja memiliki pemahaman lebih baik mengenai pencegahan kekerasan, mampu mengenali risiko, serta berani mencari bantuan ketika menghadapi persoalan yang mengancam keselamatan dan perlindungan dirinya. (Humas DIskominfo Sumut)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement