Kasus Korupsi KIP Kuliah LLDIKTI Sumut Mandek, Ada Apa Dengan Kejatisu?


MEDAN (Waspada.id): Penanganan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara yang belum berujung pada penetapan tersangka menjadi perhatian pengamat hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta mempercepat penanganan perkara tersebut dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat setelah lebih dari 10 saksi diperiksa, termasuk Rika, salah satu pihak dari internal LLDIKTI Wilayah I Sumut.
Pengamat hukum Novrizal SIKom, SH, CPM, (foto) menilai proses penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama perlu diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan dan arah penanganannya."Kasus ini terkesan mandek ada apa dengan Kejatisu?," tanyanya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi harus menjadi bagian dari proses pengumpulan dan pengujian alat bukti untuk menentukan apakah dugaan tindak pidana tersebut dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
“Penanganan perkara tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan. Setelah sejumlah saksi diperiksa, penyidik perlu mengevaluasi seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Jika sudah memenuhi ketentuan, tentu harus ada langkah hukum selanjutnya,”kata Novrizal, Selasa (3/11).
Ia mengatakan, kepastian hukum merupakan hak semua pihak. Tidak hanya pelapor dan masyarakat yang menunggu perkembangan perkara, tetapi juga pihak-pihak yang disebut atau dimintai keterangan dalam proses penanganannya.
Karena itu, menurutnya, Kejatisu perlu memastikan proses pendalaman dilakukan secara profesional, objektif, dan terukur. Apabila masih terdapat hal yang perlu dilengkapi, penyidik harus menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai muncul kesan perkara ini jalan di tempat. Masyarakat tentu membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana penanganannya. Transparansi perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ungkapnya.
Novrizal juga menekankan bahwa desakan percepatan penanganan bukan berarti penyidik harus terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, proses pendalaman juga harus memiliki batas dan arah yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
Masih Didalami
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejatisu, Rizaldi SH MH, memastikan penanganan dugaan korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Sumut masih berjalan. Hingga Senin (26/10/2026), tim masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
“Masih diperdalam, kasus itu,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi.
Rizaldi juga membantah kabar yang menyebut laporan dugaan korupsi tersebut telah dicabut.
“Enggaklah, masih diproses kok, masih terus,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, Rizaldi menyatakan prosesnya masih berlangsung. Ia mengaku tidak dapat mencampuri terlalu jauh teknis penanganan yang dilakukan tim.
“Pokoknya masih diperdalam gitu kata tim, gitu,” katanya.
Dalam perkembangan sebelumnya, Rizaldi menyebut tim telah memeriksa lebih dari 10 saksi. Rika, salah satu pihak dari LLDIKTI Wilayah I Sumut, juga telah dimintai keterangan. Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, sebelumnya turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Meski sejumlah pihak telah diperiksa, hingga kini Kejatisu belum mengumumkan penetapan tersangka.(wap.id)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda