Breaking News
Memuat breaking news...

Kasus Usulan Calon Kepsek Masih Berselemak Masalah di Aceh Tamiang

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 5.44 AM WIB
Kasus Usulan Calon Kepsek Masih Berselemak Masalah di Aceh Tamiang
Suasana di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (17/9/2026). Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Diduga kasus pengusulan calon kepala sekolah (Kepsek) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih berselemak masalah di Kabupaten Aceh Tamiang.

Di Kabupaten Aceh Tamiang, jumlah SD dan SMP mencapai 236 sekolah. Rinciannya, SD berjumlah 171 sekolah dan SMP sebanyak 65 sekolah. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh Waspada.id, Kamis (17/9/2026), terdapat puluhan kepala sekolah yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) di Aceh Tamiang.

1. Peraturan Perundang-Undangan


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt. adalah pejabat pengganti karena jabatan kosong atau pejabat definitif berhalangan tetap. Terkait hal itu diatur lebih lanjut dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 untuk mempercepat pengisian kepala sekolah definitif dari unsur Guru ASN.

Masa jabatan Plt. bersifat sementara, paling lama 3 hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang, sampai pejabat definitif ditetapkan. Tidak diberikan tunjangan struktural tambahan dan tetap pada jabatan fungsional asalnya.

Dokumen hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRK Aceh Tamiang dengan Disdikbud Kabupaten Aceh Tamiang. Waspada.id/Muhammad Hanafiah


Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib segera mengakhiri penugasan Plt. Kepala Sekolah dan mengangkat kepala sekolah definitif melalui sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan data digital BKN.

Batasan Kewenangan Plt. Kepala Sekolah
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan Plt. dan Pelaksana Harian (Plh), diatur larangan strategis atau prinsipil: dilarang melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi internal yang krusial), atau pemberhentian pegawai/guru di lingkungan sekolah.

Plt. hanya berwenang melaksanakan tugas-tugas harian agar operasional dan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Selain itu, Plt. juga bertugas mengelola administrasi, menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), mengurus cuti (kecuali cuti luar tanggungan negara), dan kenaikan gaji berkala bagi guru atau staf bawahannya.

Kebijakan Pengelolaan Kinerja dan Integrasi Digital
Guru yang ditugaskan sebagai Plt. tetap wajib menyusun SKP pada jabatan definitifnya sekaligus target kinerja tambahan sebagai Plt. Pengelolaan kinerja kini terhubung langsung dengan platform E-Kinerja BKN dan SIM KSPSTK guna mempercepat pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan kepala sekolah definitif.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi pedoman yang harus diikuti seluruh pihak terkait. Salah satu ketentuan penting, berdasarkan Pasal 32 ayat (3), pemerintah daerah dapat mengangkat guru ASN sebagai Kepala Sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan khusus, namun penugasan hanya dapat dilakukan untuk satu periode saja. Setelah masa tugas pertama berakhir, guru tersebut wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang diperlukan.

Namun faktanya, persoalan jabatan Plt. Kepala Sekolah di Aceh Tamiang sudah berlangsung lama, lebih dari setahun, bahkan ada yang sudah menjabat sebagai Plt. selama lima tahun. Hal itu menunjukkan kesenjangan yang harus segera diatasi. Seharusnya keberadaan kepala sekolah definitif menjadi perhatian penting, karena sangat krusial menentukan arah pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Dasar hukum utama pengangkatan Plt. menjadi definitif pada periode Oktober 2025 adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Pengangkatan ini seharusnya dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah ditetapkan sejak 8 Mei 2025, jauh sebelum bencana banjir Aceh Tamiang pada November 2025. Namun hingga September 2026, Pemkab Aceh Tamiang belum menuntaskan amanat tersebut.

Jalur Pengusulan Calon Kepala Sekolah
Pengusulan dilakukan melalui tiga jalur utama:

- Pengusulan Mandiri (Ruang GTK): Guru mengajukan diri secara mandiri melalui platform GTK dengan mengunggah dokumen syarat.

- Usulan Kepala Sekolah: Kepala sekolah merekomendasikan 1–2 guru yang belum mengajukan diri.

- Usulan Dinas Pendidikan: Dinas mengusulkan guru yang memenuhi kriteria.


Semua usulan diverifikasi di akun Dinas Pendidikan berdasarkan skala prioritas kebutuhan daerah. Proses pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian kini terpusat melalui sistem SIM KSPSTK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Utama

- Berstatus guru ASN/PPPK yang memenuhi syarat

- Memiliki sertifikat pendidik

- Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV

- Predikat kinerja minimal "Baik" dalam 2 tahun terakhir

- Usia paling tinggi 56 tahun saat penugasan pertama

- Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, serta tidak memiliki catatan hukuman disiplin sedang/berat

Syarat Khusus Kepegawaian

- Guru PNS: Pangkat/golongan minimal Penata, golongan ruang III/c

- Guru PPPK: Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama, pengalaman kerja sekurang-kurangnya 8 tahun terhitung di Dapodik

Pengangkatan kepala SD dan SMP negeri menjadi kewenangan Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan. Untuk SMA dan SMK, kewenangan berada pada Gubernur.

Dasar Hukum

- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

- PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

- Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

- Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 (aturan sebelumnya)


Sistem Pendaftaran Online

- Platform Merdeka Mengajar (PMM) & Ruang GTK: Jalur utama seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Undangan digital dikirim sistem melalui SIM KSPSTK.

- Sistem Seleksi Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi (KSNT): Jalur khusus program prioritas, akses melalui akun belajar.id.

2. Setelah Disomasi, Digelar Rapat Dengar Pendapat di DPRK Aceh Tamiang

Terkait kasus ini, Komisi V DPRK Aceh Tamiang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (8/9/2026).

Hadir dari Komisi V: Wakil Ketua Muhammad Salman Alfarizi, Sekretaris Abdul Rani, serta anggota H. Edi Susanto, Budiman, dan Jayanti Sari. Ketua Komisi V Adlansyah tidak hadir. Dari Disdikbud: Kepala Dinas Syamsul Rizal dan Kabid GTK Fitriani Sari.

Fitriani Sari menjelaskan penggunaan aplikasi SIM KSPSTK merupakan kebijakan baru dari Kementerian. Dinas telah menyeleksi 75 calon, 50 orang lulus, 20 orang tidak lulus. Dari 20 yang tidak lulus, 5 orang lulus jalur BCKS bersumber APBN dan kini menunggu Pertek dari BKN untuk dilantik bersama 50 orang lainnya.

Dokumen surat balasan DPRK Aceh Tamiang terkait permohonan somasi. Waspada.id/Muhammad Hanafiah


Analisis Waspada.id: Penjelasan tersebut terkesan menganggap masalah baru muncul 2024–2025, padahal banyak Plt. Kepsek sudah menjabat lebih dari 2 tahun, bahkan ada yang 5 tahun. Sebelum Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, berlaku Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dengan syarat yang tidak jauh berbeda.

Kepala Dinas Syamsul Rizal menyatakan 50 orang yang lulus akan segera dilantik; penundaan terjadi karena bencana banjir akhir 2025. Untuk 20 orang lainnya ditangguhkan sementara. Komisi V menarik kesimpulan: permasalahan muncul karena peraturan dinilai belum dapat dilaksanakan di Aceh Tamiang.

Muhammad Hanafiah

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement