Kehabisan Uang Beli Sabu Motif Pembunuhan Driver Ojol, Ancaman Hukuman Mati

MEDAN (Waspada.id): Polda Sumut menjelaskan, sabu-sabu menjadi motif pembunuhan berencana driver ojek online (ojol) yang jenazahnya ditemukan di perkebunan tebu Buluh Cina Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.
Direktur Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis M Simanjuntak mengatakan itu saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (27/8/2026), didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan pejabat lainnya.
Dalam penjelasannya, Cornelis M Simanjuntak menyatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berdasarkan LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tanggal 13 Agustus 2026.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026 itu ditemukan mayat pria di Jl. Segitiga Dusun 22, Desa Buluh Cina, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deliserdang sekira pukul 20:50 Wib.
Korban diketahui bernama Ryan Alamsyah, 25, driver ojol, warga Jl. Setia Luhur Link. 11, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia yang tengah menunggu panggilan kerja di Pelayaran.
Penemuan mayat tersebut sempat membuat heboh warga sekitar, dan ramai diberitakan media sosial. Namun tak lama setelah penemuan mayat, atau sekira 8 jam, polisi berhasil menangkap dua tersangka pelaku.
Kedua tersangka,.AP, 27, warga Selesai, Kab. Langkat, berperan sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan dan menjual mobil korban, dan GPN, 29, warga Jl. Karya Bakti, Medan Polonia, berperan memesan ojol dan eksekutor. Keduanya ditangkap, Kamis (14/8/2026) di salah penginapan Jl. Panglima Denai, Medan Amplas.
Dikatakan Cornelis, sebelum melakukan pembunuhan, tersangka AP dan GPM
pada Rabu sekira pukul 17:00 Wib
menggunakan sabu-sabu di salah satu warung internet di Jl. Ngumban Surbakti. Namun pada pukul 19:00 Wib sabu-sabu digunakan keduanya habis, sehingga keduanya keluar dari warnet berencana menjual Hp milik GPM, namun tidak laku, .
Karena uang tidak ada lagi, keduanya berencana merampok driver ojol, lalu memesan Grab tujuan ke Belawan, pada Kamis (13/8/2026) sekira pukul 01:00 Wib, di simpang Pos Jl. Ngumban Surbakti.
Pada pemesanan pertama, kedua tersangka mengcancel karena melihat foto profil driver yang 'tegap' dan seperti aparat. Kemudian, tersangka memesan Maxim atas nama Ramadhan Alam (aplikasi orang tua korban).
Sekira pukul 02:00 Wib korban Ryan Alamsyah datang mengendarai Mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1740 ADR. Kedua tersangka sempat bertanya kenapa berbeda foto, lalu korban menjawab dia menggunakan aplikasi orang tuanya.
Kedua tersangka masuk mobil, GPM duduk disamping korban dan AP duduk di belakang sambil memegang tali pinggang untuk menjerat leher korban.
Dalam perjalanan menuju Belawan, tersanga GPM minta berhenti pura-pura mau kencing. Saat itulah AP menjerat leher korban, lalu GPM membantu melakukan pemukulan hingga korban tewas. Selanjutnya korban diikat, dan dibuang ke perkebunan tebu Buluh Cina.
Kedua tersangka kemudian menjual mobil ke penadah seharga Rp17 juta. Cornelis mengatakan, penadah P dan In sudah ditangkap, saat ini dalam proses penyidikan.
Terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 459 Subs Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Jo Pasal 591 Jo Pasal 20, 21 UU No. 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau pidana.penjara 20 tahun.(wsp.id)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda