Kejar Target Agustus, Pemerintah Siapkan Karpet Merah Bagi Investor PFII

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah mempercepat pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dengan menyiapkan berbagai insentif dan kemudahan bagi investor global. Langkah ini diharapkan mampu menarik arus investasi asing sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan berbagai fasilitas, mulai dari kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, izin tinggal, perizinan usaha, hingga insentif perpajakan yang kompetitif bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan PFII.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII guna memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyelesaian sengketa bisnis internasional.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pengadilan khusus tersebut nantinya akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa komersial internasional maupun perkara yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha di kawasan PFII.
Optimalkan Potensi Ekonomi Nasional
Purbaya menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pemain utama dalam ekosistem keuangan global. Kekuatan tersebut didukung oleh besarnya perekonomian nasional, pasar domestik yang luas, letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Namun, menurutnya, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal karena Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional dengan tata kelola dan daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia.
PFII diharapkan menjadi kawasan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus mendorong pendalaman sektor keuangan nasional.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, menjadi katalis inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, serta memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan pembiayaan berkelanjutan," tambah Menkeu.
Ditargetkan Rampung Agustus 2026
Pembentukan PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII dengan target penyelesaian dalam waktu tiga bulan atau paling lambat Agustus 2026.
Melalui regulasi tersebut, PFII akan ditetapkan sebagai kawasan khusus di wilayah Indonesia yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam mendukung aktivitas pusat keuangan internasional.
Pemerintah berharap kehadiran PFII mampu meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan ketat dengan pusat-pusat keuangan regional seperti Singapura dan Malaysia dalam menarik investasi global. Selain menawarkan insentif perpajakan dan kemudahan regulasi, pemerintah juga menyiapkan sistem kepastian hukum yang lebih cepat melalui pengadilan komersial khusus.
Model pengembangan PFII ini mengadopsi konsep kawasan keuangan internasional yang telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Dubai International Financial Centre (DIFC), dengan harapan mampu mempercepat transformasi sektor keuangan nasional dan mendukung pembiayaan berbagai proyek strategis menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (invid)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda