Kejari Abdya Musnahkan 91,52 Gram Sabu Dari 15 Perkara Inkracht

BLANGPIDIE (Waspada.id): Sebanyak 91,52 gram sabu dan sejumlah barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan terhadap barang bukti dari 15 perkara pidana, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari Abdya, Kompleks Perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Kajari Abdya Kardono, SH, MH mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas Kejaksaan, sebagai eksekutor putusan pengadilan, sekaligus memastikan barang bukti perkara tidak kembali disalahgunakan. "Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Blangpidie," kata Kardono.

Dari keseluruhan barang bukti, narkotika menjadi yang paling menonjol. Selain 91,52 gram sabu bruto, turut dimusnahkan 4,47 gram ganja bruto.
Barang bukti lain yang ikut dimusnahkan antara lain satu unit telepon seluler, empat kartu SIM, dua kaca pirek, satu bong, timbangan digital, dua korek api, kartu ATM, kotak rokok, tas, botol, wadah minyak rambut, serta berbagai peralatan lain yang berkaitan dengan perkara.
Kardono menegaskan, pemusnahan barang bukti tidak sekadar menyelesaikan aspek administratif perkara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memutus peluang barang bukti kembali masuk ke lingkungan masyarakat. "Ini juga merupakan pesan tegas kepada seluruh jajaran dan masyarakat bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika terus kita lakukan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender, sedangkan ganja serta sejumlah barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan disaksikan Wakapolres Abdya Kompol Surya Purba, Ketua PN Blangpidie Dicky Wahyudi Susanto, Kepala Dinas Kesehatan Abdya Ns. Rinaldi, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Kegiatan itu sekaligus mempertegas sinergi aparat penegak hukum di Abdya, dalam penanganan perkara narkotika dan kejahatan lainnya, hingga tahap akhir pelaksanaan putusan pengadilan.(id82)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda