Kejari Aceh Selatan Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara, Termasuk 64 Gram Sabu


TAPAKTUAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan memusnahkan barang bukti dari 33 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 64,38 gram, belasan telepon seluler, hingga peralatan yang digunakan dalam tindak pidana.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Selatan, Jumat (16/10), disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan beserta jajaran, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, Roland Tampubolon, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan sepanjang periode Mei hingga Oktober 2026.
Dari 33 perkara tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 14 perkara. Selebihnya terdiri atas enam perkara pelecehan, empat perkara maisir atau perjudian, tiga perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dua perkara penganiayaan, serta masing-masing satu perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khamar, dan pembakaran.
Selain sabu seberat 64,38 gram, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 15 unit telepon seluler, tiga timbangan digital, enam alat isap sabu atau bong, lima kaca pireks, sembilan gunting, serta 10 korek api.
Jaksa juga memusnahkan tiga jeriken berisi tuak, dua wadah penyimpanan tuak berbahan fiber, dua parang, dan satu batu yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana.
Menurut Kejari Aceh Selatan, pemusnahan dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor.
Langkah tersebut sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah diperintahkan pengadilan untuk dimusnahkan tidak disalahgunakan ataupun kembali beredar di masyarakat.
Kejari Aceh Selatan menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum, selain penyidikan dan penuntutan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Melalui pemusnahan barang bukti ini, kejaksaan juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sekaligus meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana di Aceh Selatan. (id85)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda