Kejari Aceh Tamiang Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Baku Hantam di Paya Bedi

KUALASIMPANG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Tamiang sudah tahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus baku hantam di BTN Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi diperoleh Waspada.id dari Kejari Aceh Tamiang, Jumat (28/8), adapun keempat orang tersangka yang kini sudah meringkuk di balik jeruji besi Rutan /lapas Klas II B Kualasimpang yaitu: Wil, Deb, Der dan Dev.
Menurut Kajari Aceh Tamiang melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang Johanes Mangoloi Aritonang, S.H., M.H didampingi Iqbal ,SH Anggota Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, tersangka Wil ditahan setelah Kejari menerima laporan dari Polres Aceh Tamiang tentang penyerahan tahap II/penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, 20 Agustus 2026, selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kualasimpang. JPU menduga tersangka melakukan penganiayaan ketika terjadi baku hantam.
Sementara tersangka Deb, Der dan Dev ditahan pada Senin 24 Agustus 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas II B Kualasimpang. Ketiganya diduga melakukan pengeroyokan pada peristiwa baku hantam tersebut.
"Saat ini, Penuntut Umum sedang mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kualasimpang untuk diperiksa dan diadili," tegas pihak Kejari.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, paling lama dalam waktu seminggu lagi berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kualasimpang.
Seperti sebelumnya disiarkan Waspada.id beberapa waktu yang lalu, kasus baku hantam tersebut diduga berawal dari postingan media sosial tiktok, sehingga terjadi pengeroyokan dan penganiayaan dalam baku hantam di BTN Paya Bedi yang terjadi pada 31 Agustus 2025 malam. Pada 1 dan 2 September 2025 kedua pihak yang bertikai tersebut saling lapor ke Polres Aceh Tamiang.
Setelah hampir setahun lamanya diproses, akhirnya pada Agustus 2026 Polres Aceh Tamiang melakukan penyerahan tahap II, berkas, barang bukti dan tersangka. Kejari Aceh Tamiang langsung menahan empat orang tersangka meringkuk di balik jeruji besi Lapas Klas II B Kualasimpang.(Id93)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda