Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanjung Genteng

Redaksi
Redaksi
Kamis, 5 November 2026 - 11.45 PM WIB
Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanjung Genteng
Kasi Intel Kejari Aceh Tamiang, Johanes M Aritonang, S.H., M.H. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KUALASIMPANG (Waspada.id): Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Penanganan Long Segment Simpang III Tanjung Genteng L, Buang‑Simpang III Ampun Tuan Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024. Penetapan dilakukan Kamis (5/11) di Kantor Kejari Aceh Tamiang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Aceh Tamiang, Johanes M. Aritonang, S.H., M.H., kepada Waspada.id Kamis malam. Ia menyebut kedua tersangka adalah RFE selaku Direktur CV Tri Jaya Family sebagai penyedia/pelaksana proyek, serta ERP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024‑Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kejari Aceh Tamiang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tanjung Genteng

Menurut Johanes, penetapan tersangka didasari alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP. Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terhadap kedua tersangka telah dijatuhkan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 5 November 2026 hingga 24 November 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kualasimpang.

Johanes menegaskan penyidikan masih berjalan. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dan terpenuhi syarat dua alat bukti sah, maka kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Ia belum merilis angka pagu anggaran maupun jumlah kerugian keuangan negara dari proyek tersebut.

"Kami akan terus mendalami perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut diminta pertanggungjawaban bila terbukti terlibat merugikan keuangan negara," tegasnya.

Perlu diketahui proyek yang diperiksa mencakup pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, serta peningkatan atau rekonstruksi jalan di kawasan Kecamatan Kejuruan Muda dan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang. Hingga berita ini ditulis, para tersangka masih berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.(id93)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement