Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Asahan Kembalikan Sertifikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk

Redaksi
Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026 - 5.27 AM WIB
Kejari Asahan Kembalikan Sertifikat Tanah Kepada Herlina Hutauruk
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan secara resmi mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah kepada Herlina Hutauruk pada Rabu (14/10/2026). Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di lKantor Kejaksaan Negeri Asahan.

Pengembalian sertifikat hak atas tanah tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian Kredit Modal Kerja yang melibatkan salah satu bank milik negara di Kabupaten Asahan pada tahun 2019. Penyerahan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Juli 2026.

Proses penyerahan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Asahan, Chandra Syahputra, S.H., M., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Asahan, Oktafiada Ginting, S.H., M.H.

Usai penyerahan, Kasi Pidsus Kejari Asahan menyampaikan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan wujud kepatuhan terhadap putusan pengadilan sekaligus upaya memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap status barang bukti yang dikembalikan kepada pihak yang berhak.

"Pengembalian sertifikat tanah ini juga menjadi bagian dari proses penyelesaian penanganan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berlaku,” ujar Chandra Syahputra.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.(id39)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement