Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Nias Barat

Redaksi
Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 - 9.45 PM WIB
Kejari Gunungsitoli Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Nias Barat
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa, SH, MH melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/8). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

NIAS BARAT (Waspada.id): Gunungsitoli Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melaksanakan kegiatan sosialisasi penerangan hukum mengenai program revitalisasi satuan pendidikan pada Kabupaten Nias Barat TA. 2026 bertempat di Pendopo Bupati Kabupaten Nias Barat, Kamis (20/8).

Adapun topik dalam kegiatan tersebut, yaitu pencegahan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengelolaan bantuan pemerintah di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Hadir pada kegiatan sosialisasi tersebut Kajari Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH, Bupati Nias Barat, Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si, Pj.Sekda Kab Nias Barat, Ernawati Gulo, Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Kepala OPD Teknis, para kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan.

Pemkab Nias Barat Gandeng Kejari Gunungsitoli Perkuat Pengawasan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan

Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu pada sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kegiatan sosialisi penerangan hukum oleh Kejari Gunungsitoli.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan bantuan pemerintah, khususnya pada program revitalisasi satuan pendidikan.

Melalui sosialisasi dan pendampingan ini, pemerintah daerah mendorong seluruh pihak terkait agar melaksanakan program secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara Kajari Gunungsitoli, Dr.Firman Halawa, SH, MH yang tampil sebagai narasumber memberikan pemahaman mendalam terkait aspek-aspek hukum, pencegahan potensi penyimpangan, serta tata kelola yang transparan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan sekolah.

Selain membahas aspek hukum, Firman Halawa juga menyampaikan pemahaman mengenai program revitalisasi, sebagai berikut:

1. Revitalisasi Satuan Pendidikan adalah program strategis yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana satuan pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan sarana dan prasarana satuan Pendidikan dari sumber dana APBN.

2. Program revitalisasi bertujuan untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia memiliki sarana dan prasarana yang memadai bagi kelangsungan pembelajaran.

3. Bentuk konsistensi pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia belajar di lingkungan yang aman dan layak. Infrastruktur pendidikan yang memadai menjadi fondasi penting untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses pendidikan.

4. Fokus kebijakan diarahkan secara tegas pada tiga prioritas utama, yakni sekolah dengan kondisi rusak berat, sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah di daerah terdampak bencana.

Program revitalisasi satuan pendidikan dilakukan dengan skema swakelola terstruktur, kepala sekolah ditegaskan berfungsi sebagai manajer pelaksana program, bukan sebagai pelaksana teknis pembangunan fisik sekolah.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Penerapan skema swakelola dan pengadaan bahan baku secara mandiri oleh pihak sekolah bertujuan untuk memberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar satuan pendidikan. Dengan melibatkan warga lokal, program ini diharapkan memberikan
dampak ekonomi langsung bagi lingkungan sekitar sekolah.

2. Pegang Otoritas Penuh
Kepala sekolah berhak menetapkan bagian gedung mana yang akan diperbaiki, menentukan luasan meter persegi, serta membentuk panitia pembangunan yang memiliki kredibilitas di bidang konstruksi.

Firman Halawa menegaskan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk pencegahan dan pemberantasan korupsi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan mutu pendidikan nasional.(id60)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement