Kejari Langsa Memulai Penyelidikan Kasus Pemerasan Bantuan Revitalisasi SekolahKejari Langsa Memulai Penyelidikan Kasus Pemerasan Bantuan Revitalisasi Sekolah

LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Langsa mulai melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan terhadap Kepala Sekolah Penerima Bantuan Penggunaan Dana Revitalisasi Sekolah, PAUD, SD dan SMP di Kota Langsa tahun 2026 sekira Rp60 miliar, Kamis (13/08/2026).
Dana bantuan revitalisasi sekolah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola langsung melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berdasarkan kebijakan percepatan pembangunan fasilitas pendidikan.
Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, SH. MH dalam keterangan persnya menjelaskan, proses penyelidikan mulai dilakukannya pemeriksaan terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Langsa, Sopian, SPd. MM. MPd, berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-02/L1.13/Fd.1/08/2026 tanggal 03 Agustus 2026.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Hendra Damanik, SH. MH. Waspada.id/ist
Di mana, sebelumnya tanggal 10 Agustus 2026, atas nama Kajari Langsa, Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH. MKn, selaku penyidik melayangkan surat pemanggilan terhadap Plt Kadisdikbud Langsa Sopian, perihal permintaan keterangan.
Kehadiran Plt Kadisdikbud Langsa ini dimintai keterangannya oleh Tim Penyelidik Pidsus di ruang Pidana Khusus Kejari Langsa selama 2,5 jam sejak pukul 10.30 Wib hingga 13:00 Wib.
Damanik mengungkapkan, Tim Penyelidik Pidsus hari ini telah mengambil keterangan Plt Kadisdikbud Langsa Sopian, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terhadap kepala sekolah selaku penerima bantuan penggunaan dana revitalisasi sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Langsa Tahun 2026.
Menurut Kasi Intelijen, pemeriksaan dilakukan atas dugaan penggunaan dana revitalisasi sekolah tahun 2026, yang diduga ketua pelaksana (kepala tukang), pengawas dan perencana ditentukan oleh pohak dinas.
Seharusnya sesuai Juknis yang menetukan 3 pihak tersebut (pengawaa perencana, dan pelaksana) adalah Kepala Sekolah selaku penerima langsung bantuan revitalisasi Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pensidikan Dasar dan Menengah RI.
Kemudian dana revitalisasi tersebut juga ditransfer langsung dari Kementrian Pendidikan ke rekening sekolah terkait, bukan melalui Dinas Pendidikan daerah.
Artinya, sambung Damanik, revitalisasi sekolah ini metode pekerjaannya adalah swakola, dimana Perjanjian Kerjasama dilakukan langsung antara Direktorat Pendidikan Kementrian Pensidikan Dasar dan Menengah dengan masing-masing Kepala Sekolah penerima bantuan dana revitalisasi tersebut.
"Jadi, tahap penyelidikan ini akan terus dilakukan oleh Tim Penyelidikan Pidsus Kejari Langsa, untuk mencari peristiwa pidana dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) pemerasan terhadap kepala sekolah di Langsa," sebutnya.
Untuk perkembangan kelanjutan atas dugaan tipikor pemerasan terhadap kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP di Langsa dalam penggunaan dana revitalisasi ini akan disampaikan ke publik secara terbuka.
Pihak Kejaksaan Negeri Langsa memohon dukungan masyarakat dan pihak-pihak lainnya demi kelancaran penegakan hukum di wilayah hukum Kota Langsa.
Damanik juga menjelaskan bahwa program revitalisasi ini adalah program andalan Presiden RI Prabowo Subianto agar layanan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik.
Karena itu metode yang digunakan adalah swakelola agar kepala sekolah langsung mengelola sesuai kebutuhan sekolah, karena swakela lah yang mengetahui kebutuhan langsung sekolah tersebut.
Sementara program ini didampingi langsung oleh Kejaksaan Agung melalui JAM Intel melalui program PPS (Pengamanan Protek Strategis). Sehingga semua ancama gangguan hambatan dan tantangan yang muncul wajib ditindaklanjuti.
"Agar pelaksanaan kegiatan ini terlaksana sesuai dengan asta cita Presiden Nomor 4 (memperkuat pembangunan sumber daya manusia)," pungkasnya.
Sementara Plt Kadisdikbud Kota Langsa, Sopian, SPd. MM. MPd yang dihubungi wartawan membantah, jika pihaknya ada melakukan pemerasan kepala sekolah terkait program revitalisasi sekolah bantuan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut.
Dirinya, kata Sopian, telah memenuhi pemanggilan tim penyelidik Pidsus Kejaksaan Negeri Langsa untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan dugaan pemerasan kepala sekolah terkait revitalisasi sekolah tahun 2026 di daerah ini.
Menurutnya, revitalisasi sekolah itu langsung dilakukan oleh sekolah dan juga anggarannya langsung ditransfer oleh pusat ke sekolah, jadi Disdikbud setempat tidak ada mengelola dsna revitalisasi sekolah dimaksud.
"Kepada penyelidik Kejari Langsa kita telah memberikan klarifikasi sekaligus membantah atas tuduhan dugaan pemerasan kepala sekolah terkait revitaliasai sekolah tersebut," sebutnya.(Id74)























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda