Kejari Langsa Musnahkan 356,79 Gram Narkotika dan Puluhan Barang Bukti


LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terdiri dari narkotika seberat 356,79 gram dengan rincian ganja 0,5 gram, sabu 294,14 gram, kokain 62,14 gram, barang elektronik dan lainnya di halaman kantor setempat, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., dan dihadiri sekitar 50 peserta, yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi penegak hukum, pemerintah daerah, Bea Cukai, BNN, Mahkamah Syar'iyah, Lembaga Pemasyarakatan, organisasi masyarakat, insan pers, serta jajaran Kejaksaan Negeri Langsa.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana umum dan lainnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Hal ini, lanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ditegaskan Kajari, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan Negeri Langsa sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan transparan, sekaligus memberikan informasi yang tepat dan terkini (up to date) kepada masyarakat mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
"Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bentuk kehati-hatian dalam menjaga dan mengamankan barang bukti agar tidak hilang, rusak, disalahgunakan, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab selama masa penyimpanan," ujarnya.
Selain itu, bahwa barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum dan lainnya sejak Agustus sampai dengan Oktober 2026, dengan jumlah sebanyak 24 perkara.
Adapun barang yang dimusnahkan, yakni elektronik sebanyak 20 unit terdiri dari handphone sebanyak 18 unit; timbangan digital 2 unit. Kemudian, narkotika seberat 356,79 gram dengan rincian: Ganja 0,5 gram, sabu : 294,14 gram, Kokain 62,14 gram.
Selanjutnya, perkakas 3 buah terdiri gunting 2 buah, obeng 1 buah, pakaian 11 potong terdiri dari baju 4 potong, celana 4 potong, sarung potong; C
celana dalam 2 potong, serta barang lainnya 28 buah terdiri dari kaca pirek, sendok sabu, dompet, set bong, plastik, kotak rokok, tas, dan karung goni.

"Prosesi pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti, antara lain melalui proses dibakar, diblender, dicampur dengan oli kotor, serta dihancurkan. Lalu, sebelum pemusnahan narkotika dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pengujian terhadap barang bukti tersebut. Selanjutnya, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pihak terkait.
"Melalui pelaksanaan pemusnahan barang bukti secara berkala, Kejaksaan Negeri Langsa berharap dapat terus menjaga integritas pengelolaan barang bukti, mencegah potensi penyalahgunaan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel," tandasnya. (Id74)
Berita Terkait



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda