Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti dan Lelang Barang RampasanKejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti dan Lelang Barang Rampasan

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melaksanakan kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan lelang barang rampasan, Kamis (6/8), di halaman Kantor Kejaksaan.
Berbagai jenis barang bukti pidana itu dimusnah dengan beberapa cara manual, baik dibakar dan diblender dengan air putih.
Bahkan dalam pemusnahaan itu turut dibantu secara bersama-sama oleh Kepala Seksi Kejari Lhokseumawe, Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, S.H., M.H.,menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dari 21 perkara atas nama Nasrul Bin M. Jafar, dkk., dengan berat total 278,3146 gram.
Kemudian obat-obatan dari 1 perkara atas nama Bu Basyah Bin Basyah sebanyak 955 butir pil a berat 539,45 gram.
Narkotika jenis ganja dari 1 perkara atas nama Heri Alias Si Gron Bin Abdullah Syam dengan berat 0,8 gram.

Lalu, produk kosmetik dari 1 perkara atas nama Nur Amna Bintitan yang Amni; dan termasuk barang bukti rokok atas nama Mahyuddin Sulaiman Bin Sulaiman Musa berupa 10 bungkus rokok H Mild, 10 bungkus rokok Camila, 10 bungkus rokok Manchester United Kingdom Navy, serta 10 bungkus rokok Englishman
Sedangkan barang bukti berupa produk kosmetik dimusnahkan dengan cara ditanam mengingat kandungan alkohol di dalamnya sehingga memerlukan metode pemusnahan yang sesuai.
Muhammad Syafrizal Amri, S.H., M.H., juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI akan menyelenggarakan Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di seluruh Kejaksaan se-Indonesia pada 10–13 Agustus 2026. Masyarakat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang setelah terlebih dahulu membuat akun.

Untuk Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, barang yang akan dilelang antara lain beberapa unit alat berat, satu unit mobil pick up, dan satu unit sepeda motor. Informasi mengenai objek lelang beserta foto-fotonya dapat dilihat melalui situs resmi lelang.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti dan pelaksanaan lelang barang rampasan negara tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti dan barang rampasan negara. (id72)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda