Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Madina Bersama Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Julita Hasby Nasution

Redaksi
Redaksi
Senin, 14 September 2026 - 2.40 PM WIB
Kejari Madina Bersama Tim Intelijen Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Julita Hasby Nasution
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

PANYABUNGAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Seksi Intelijen bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Pengamanan terhadap terpidana tersebut dilaksanakan pada Senin (14/9/2026), sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di rumah kediamannya di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengamanan DPO tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan. Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Madina.

Sebelumnya, terpidana telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan proses hukum dalam perkara tindak pidana di bidang kehutanan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00.(id100)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement