Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Sergai Berikan Arahan Hukum Revitalisasi Sekolah dan Pengelolaan Dana BOSP

Redaksi
Redaksi
Rabu, 21 Oktober 2026 - 10.37 AM WIB
Kejari Sergai Berikan Arahan Hukum Revitalisasi Sekolah dan Pengelolaan Dana BOSP
Bupati Sergai, Darma Wijaya, Kajari Sergai, Rahmad Isnaini, SH, MH, didampingi Kasi Intel Kejari Sergai, Yoppy Gumala, S.H. MH, Kadisdik, jajaran Kejari Sergai, serta seluruh kepala sekolah menyanyikan lagu Indonesia Raya, Selasa (20/10). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

SERGAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan sesuai aturan melalui program Jaksa Sahabat Pendidik yang digelar Selasa (20/10/2026).

Kegiatan ini membahas pencegahan penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Bupati Sergai Darma Wijaya, mengatakan program tersebut mengedepankan edukasi hukum dan pencegahan korupsi, mulai dari perencanaan anggaran hingga pertanggungjawaban.

"Salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026, yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan melalui rehabilitasi, pembangunan, dan penyediaan fasilitas pendidikan," ujarnya.

Berdasarkan bahan paparan, sasaran revitalisasi 2026 meliputi 34 satuan pendidikan PAUD, 29 SD, dan 12 SMP. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kesesuaian anggaran, proses pengadaan, kualitas pekerjaan, serta kelengkapan administrasi dan pertanggungjawaban.

Kejari Sergai Berikan Arahan Hukum Revitalisasi Sekolah dan Pengelolaan Dana BOSP

Seluruh kepala sekolah mengikuti penguatan hukum pengolahan anggaran pendidikan di ruang Aula Kejari Sergai, Selasa (20/10). Waspada.id/Ist

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rahmad Isnaini, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari sergai, Yoppy Gumala, S.H. MH menyampaikan, kepala sekolah juga didorong memahami aturan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugas.

"Melalui kegiatan Jaksa Sahabat Pendidik, para kepala sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan didorong untuk memahami batas kewenangan, mematuhi prosedur, membangun dokumentasi yang lengkap, serta melakukan konsultasi apabila menghadapi persoalan hukum atau keraguan dalam mengambil keputusan," katanya.

Selain revitalisasi, pengelolaan dana BOSP turut menjadi perhatian agar penggunaannya sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.(bs)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement