Kejari Taput Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara, Sabu 15,41 Gram dan Ganja 418,57 Gram


TARUTUNG (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara memusnahkan barang bukti dari 37 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk narkotika jenis sabu seberat 15,41 gram, ganja 418,57 gram, dan 11 butir ekstasi.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tapanuli Utara, Kamis (15/10), dengan melibatkan sejumlah pejabat terkait sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan laporan Kejari Tapanuli Utara, 37 perkara tersebut terdiri atas 20 perkara tindak pidana narkotika, sembilan perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya, serta delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Selain narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 42 potong pakaian dari 17 berkas perkara, tiga senjata tajam dari tiga perkara, serta satu unit telepon seluler.
Barang bukti lainnya berupa plastik klip, bong atau alat isap, pipa kaca, timbangan digital, kertas berisi angka togel, buku tafsir, gunting, mancis, tas, dompet, dan sejumlah benda lainnya yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender berisi air panas. Sejumlah barang berbahan kertas dan benda lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, telepon seluler, gunting, mancis, dan timbangan digital dihancurkan menggunakan martil. Senjata tajam juga dihancurkan menggunakan martil atau linggis, kemudian dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari (Kajari) Tapanuli Utara Naungan Harahap, S.H., M.H., beserta jajaran; Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Drs. Henry MM Sitompul, M.Si., yang mewakili bupati; serta perwakilan Polres Tapanuli Utara, Dinas Kesehatan, dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung.
Setelah pemusnahan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat terkait.(id31)
Berita Terkait




























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda