Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Alue Dua Langsa


LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Langsa menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa tidak terpenuhinya spesifikasi teknis pada pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gampong Alue Dua pada Dinas PUPR Kota Langsa Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp1.755.607.122, Selasa (8/9/2026).
Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, bersama Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH, MKn, dalam keterangannya menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kuasa Pengguna Anggaran; NZ selaku penyedia; MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya; dan SWN selaku konsultan pengawas.
Lanjutnya, dalam penanganan perkara ini, Kejaksaan Negeri Langsa juga melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan. Kejaksaan juga melibatkan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli, ditemukan kekurangan volume dan mutu di beberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp250.936.244,63,” sebutnya.

Kajari Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, SH, MH, Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, SH, MH, dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, SH, MKn, saat memberikan keterangan di aula kantor setempat, Selasa (8/9/2026). Waspada.id/dede
Kemudian, sambung Kajari, terhadap keempat tersangka pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/09/2026 pada tanggal 8 September 2026 selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya,” sebutnya.
Menurut Kajari, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berintegritas.
Lanjut Kajari, pasal yang disangkakan kepada empat tersangka, yaitu:
Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penanganan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/2025 tanggal 17 November 2025 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Sementara informasi sebelumnya, kasus tersebut bersumber dari DAK 2023 Kota Langsa, Nomor Kontrak: 83/SP/PUPR-CK/TDR/DAK/VII/2023, tanggal kontrak 4 Juli 2023, dengan nama pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase Lingkungan Perumahan dan Permukiman Gp Alue Dua (DAK Integrasi Bidang Perumahan 2023), berlokasi di Gampong Alue Dua, Kota Langsa.
Nilai kontrak sebesar Rp1.755.607.122,01, bersumber dari dana DAK Integrasi, dengan tanggal mulai 5 Juli 2023 dan selesai 1 Desember 2023, Tahun Anggaran 2023. (Id74)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda