Breaking News
Memuat breaking news...

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Inkracht

Redaksi
Redaksi
Rabu, 9 September 2026 - 1.03 PM WIB
Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti dari 50 Perkara Inkracht
Kejari Toba memusnahkan barang bukti dari sekitar 50 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 99,1 gram sabu, 787,98 gram ganja, 80 butir ekstasi, serta lainnya di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026). Waspada.id/Ramsiana Gultom
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

TOBA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penyelesaian terhadap barang bukti perkara yang telah memiliki status hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan untuk memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap ditangani dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Muslih dalam sambutannya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari 50 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Kejari Toba memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar berupa narkotika dan lainnya di halaman Kantor Kejari Toba, Rabu (9/9/2026). Waspada.id/Ramsiana Gultom

"Perkara narkotika itu terdiri dari 19 perkara pada tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding, dan delapan perkara pada tingkat pertama. Selain narkotika, terdapat sembilan perkara terkait keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya. Di antaranya dua perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, dua perkara perjudian dan satu perkara lainnya.

Sementara delapan perkara lainnya masuk kategori tindak pidana orang dan harta benda (Orhada)," imbuhnya.

Dari pemusnahan tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja 787,98 gram serta 80 butir ekstasi.

Turut dimusnahkan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara pidana, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam dan pakaian.

Kejaksaan juga mengingatkan masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika. Peredaran narkoba dinilai tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat mengancam masa depan generasi muda.

“Masyarakat Toba harus sadar bahwa kita harus melawan tindak pidana, terutama narkotika, karena itu akan membahayakan anak-anak kita, anak-anak muda sebagai masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Kejari Toba menyebut pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari upaya memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak disalahgunakan dan penanganannya benar-benar tuntas. (Id52)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement