Kejati Aceh Raih SMSI Aceh Award: Institusi Penegak Keadilan Restoratif


BANDA ACEH (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima penghargaan SMSI Aceh Award 2026 kategori Institusi Penegak Keadilan Restoratif.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan komitmen Kejati Aceh dalam mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, humanis serta mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penghargaan itu diterima dalam rangkaian acara SMSI Aceh Awards 2026 yang digelar di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Sabtu malam (5/9/2026).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Aceh Dr Erry Pudyanto Marwantono SH MH hadir mewakili Kejati Aceh dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Aceh tersebut.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus didampingi Ketua SMSI Aceh Aldin NL.
Penganugerahan ini menjadi salah satu bentuk penghargaan insan pers terhadap lembaga dan tokoh yang dinilai memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Aceh, termasuk dalam bidang penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan dalam penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, kepentingan masyarakat, serta terciptanya penyelesaian yang berkeadilan.
Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih humanis. Dalam perkara tertentu yang memenuhi persyaratan, penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi alternatif untuk mencapai keadilan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bagi Kejati Aceh, penghargaan yang diberikan SMSI Aceh tersebut tidak hanya menjadi bentuk pengakuan atas kinerja institusi, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Aceh.
Penegakan hukum, dalam perspektif tersebut, tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diproses hingga pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menghadirkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penghargaan SMSI Aceh Awards 2026 sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen Kejati Aceh dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional serta berintegritas.
Kejati Aceh diharapkan terus memperkuat pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan kepentingan masyarakat, termasuk dengan memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergi Kejaksaan dan Pers
pada Acara SMSI Aceh Awards 2026 turut dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus SMSI Aceh Periode 2026–2031.
Rangkaian kegiatan diawali dengan gala dinner, pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan doa, penampilan Tari Rampoe Aceh, serta menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Aceh.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, insan pers dan berbagai elemen lainnya.
Bagi Kejati Aceh, keterlibatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kelembagaan dengan insan pers.
Pers memiliki posisi strategis dalam menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada masyarakat. Karena itu, hubungan yang konstruktif antara lembaga penegak hukum dan media dinilai penting untuk memastikan informasi publik mengenai hukum dapat disampaikan secara akurat, berimbang dan edukatif.
Kejati Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada SMSI Aceh atas penghargaan yang diberikan.
Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejati Aceh untuk terus meningkatkan kinerja serta menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, berintegritas dan humanis.
Di sisi lain, sinergi dengan media diharapkan dapat terus diperkuat dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Melalui kolaborasi antara aparat penegak hukum dan insan pers, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang edukatif dan konstruktif mengenai hukum, sekaligus dapat ikut mengawasi pelaksanaan penegakan hukum di Aceh.
Dengan demikian, penghargaan Institusi Penegak Keadilan Restoratif yang diterima Kejati Aceh bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi pengingat agar penegakan hukum terus diarahkan pada terciptanya keadilan yang substantif, pemulihan bagi korban, tanggung jawab bagi pelaku, serta kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat.(id66)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda