Kejatisu Pastikan Kasus Korupsi KIP Kuliah Di LLDIKTI Sumut Tetap Berjalan


MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan penanganan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara masih berjalan.
Hingga Senin (26/10), tim masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH MH, (foto) mengatakan, berdasarkan dari keterangan tim yang menangani perkara tersebut, pendalaman masih berlangsung.
“Saya baru tanya ke timnya, kan. Jadi masih diperdalam kasus itu,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi, Senin (26/10).
Rizaldi sekaligus membantah kabar yang menyebut laporan dugaan korupsi tersebut telah dicabut sehingga penanganannya tidak lagi berjalan.
“Enggaklah, masih diproses kok. Masih terus,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi, Rizaldi memberikan jawaban singkat bahwa prosesnya masih berlangsung.
Terkait lamanya penanganan perkara dan belum adanya penetapan tersangka, Rizaldi mengaku tidak dapat mencampuri terlalu jauh teknis penyidikan atau penanganan yang dilakukan tim penyidik.
“Saya tidak bisa terlalu jauh soal itu. Itu kan kewenangan dari tim. Intinya masih diperdalam gitu kata tim,” katanya.
Sebelumnya, pada Agustus 2026, Rizaldi menyebut tim telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam penanganan laporan dugaan korupsi KIP Kuliah tersebut. Salah satu pihak yang pernah dimintai klarifikasi adalah Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang.
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini Kejatisu belum mengumumkan penetapan tersangka. Tim masih melakukan pendalaman untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Dugaan korupsi penyaluran KIP Kuliah di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut menjadi sorotan setelah muncul laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Kejatisu menyatakan penanganan perkara tetap berlanjut. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pendalaman yang dilakukan tim penanganan perkara.
Kasus ini dilaporkan lewat pengaduan masyarakat, dengan nomor 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan nomor 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
(wsp.id)
Berita Terkait




































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda